Komisi Yudisial (KY) mulai mengusut kemungkinan adanya pelanggaran etik hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang memvonis ringan terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.
Harvey, yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi tata niaga timah, yang diduga merugikan negara Rp300 triliun, hanya divonis 6,5 tahun penjara. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang minta dia dihukum 12 tahun penjara.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengaku pihaknya telah menerjunkan tim selama proses persidangan suami pesohor Sandra Dewi itu, untuk memantau jalannya sidang. Pasalnya kasus ini banyak menyita perhatian publik.
“Beberapa di antaranya (tim KY memantau) saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” katanya kepada media, Selasa, 31 Desember 2024, .
Namun, Mukti memastikan, KY hanya mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim, bukan substansi putusannya. Sebab, menurutnya, substansi putusannya hanya bisa diubah melalui upaya banding.
Dia juga mendorong partisipasi publik agar melaporkan ke KY jika mendapati dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Namun, dia mewanti-wanti supaya laporan itu bukan hanya didasarkan pada asumsi, tetapi disertai bukti pendukung.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6 tahun 6 bulan, atau 6,5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar. Dia dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi tersebut dengan hukuman penjara 12 tahun.
Menyikapi putusan untuk Harvey, jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding. Tak hanya untuk Harvey, tetapi juga empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Jaksa menilai vonis hakim terhadap suami Sandra Dewi dan kawan-kawannya itu terlampau ringan.***





