Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Geledah Dinas Pendidikan Terkait Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjawab pertanyaan wartawan. Foto:Kejati Jatim
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp65 miliar.

Dana hibah tersebut digunakan untuk pengadaan barang dan jasa untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jatim pada tahun 2017.

Penggeledahan yang dilakukan sejak 12 Maret 2025 ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang resmi naik ke tahap penyidikan. “Kami melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta,” jelas Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, kepada wartawan pada Rabu, 19 Maret 2025.

Selain Dinas Pendidikan Jatim, tim penyidik juga menggeledah lima lokasi lain, termasuk kantor penyedia barang dan rumah yang diduga terkait dengan proyek tersebut.

Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk 25 kepala sekolah SMK penerima hibah dari 11 kabupaten/kota di Jatim. Selain itu, sejumlah pejabat juga telah diperiksa, seperti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum, Kepala Bidang SMK, serta pejabat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dan pihak penyedia barang dan jasa. Hudiono, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini, telah diperiksa. Sementara itu, Syaiful Rachman, Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada saat itu, sedang menjalani pemeriksaan di dalam penjara terkait kasus lain.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah sebesar Rp65 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2017 untuk pengadaan barang dan jasa bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia. Dana tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky (Rp30,5 miliar) dan PT Delta Sarana Medika (Rp33,06 miliar). Namun, dalam pelaksanaannya, barang yang diterima oleh SMK tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan dan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim. Pada 21 Juli 2017, ditemukan indikasi penggelembungan harga barang yang disalurkan.

“Kami menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang ini yang menyebabkan kerugian negara. BPKP telah kami minta untuk menghitung besaran kerugian tersebut,” ujar Mia.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 17 Maret 2025, tim Kejati Jatim menyita sejumlah dokumen, surat-menyurat, serta barang bukti elektronik, seperti ponsel dan laptop, yang terkait dengan proyek hibah tersebut. Meski berbagai bukti telah dikumpulkan, hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Mia menegaskan, penyidik akan menentukan siapa yang bertanggung jawab setelah seluruh bukti diperiksa.

Keputusan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim, yakni Nomor Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan Nomor Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025. Penyidik juga tengah menghitung kerugian negara dalam kasus ini dengan bantuan dari BPKP Perwakilan Jatim.

Dalam proses pengadaan ini, dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi teridentifikasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Jatim Nomor 40 Tahun 2016 mengenai tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial di provinsi ini.

Mia Amiati menegaskan bahwa Kejati Jatim akan terus mendalami kasus ini hingga terungkap siapa yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan bekerja keras untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum ini berjalan dengan transparan,” tutupnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *