samudrafakta.com

Kapolri Dinilai Perlu Meluruskan Kejadian Penguntitan Anggota Densus 88 terhadap Jampidsus

Rekaman kronologis penguntitan Jampidsus Kejagung oleh anggota Densus 88 Antiteror. FOTO: Istimwa
JAKARTA — Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta agar Jaksa Agung ST. Burhanuddin berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit terkait adanya aksi anggota Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 menguntit kegiatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Penjelasan Kapolri dinilai sangat diperlukan untuk meluruskan kejadian penguntitan yang saat ini sudah ramai menjadi perbincangan publik.

“Harus ada segera koordinasi antara Jaksa Agung dengan Kapolri untuk kemudian meluruskan ini,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi dikutip dari inilah.com, Ahad(26/5/2024).

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari Kompas.id, Jumat (24/5/2024), pengamat keamanan CSIS, Nicky Fahrizal, menilai, jika anggota Densus 88 terbukti digunakan untuk kegiatan spionase, hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung,” kata Nicky.

Sementara itu, Keluarga Besar (KB) Purna Adhyaksa mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus korupsi tata niaga komoditas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca Juga :   Jampidsus Dilaporkan KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Aset, Begini Penjelasan Kejagung

Ketua Umum KB Purna Adhyaksa, Noor Rachmad mengatakan, membongkar kasus megakorupsi tak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan nyali besar, apalagi bila kasus tersebut melibatkan banyak pihak.

“Kami apresiasi keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febri Adriansyah menangani perkara ini. Kejaksaan telah mampu menghadirkan wajah penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu,” kata Noor Rachmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2024).

Noor Rachmad lantas menyinggung dugaan teror yang belakangan santer terdengar mengganggu Kejagung. Dia berharap gangguan-gangguan tersebut tidak menyurutkan semangat jajaran Korps Adhyaksa.

“KB Purna Adhyaksa terus mendukung kinerja Jaksa Agung dan Jampidsus. Maju terus pantang mundur,” Lanjut Noor.

Noor Rachmad juga mengingatkan kepada para pelaku teror maupun otak di belakangnya untuk menghentikan segala bentuk aksinya.

“Harus dipahami, apa yang dilakukan Kejagung merupakan bentuk penegakkan hukum yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh Tim Densus 88 saat makan malam di salah satu restauran Prancis di kawasan Jakarta Selatan. Satu anggota polisi dari satuan Densus atau Detasemen Khusus Antiteror 88 dilaporkan tertangkap atas kejadian tersebut.

Baca Juga :   Polisi Tembak Polisi di Bogor hingga Tewas

Kejadian berlangsung di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024) lalu sekitar pukul 20.00-21.00 WIB.

Selanjutnya, ramai di media sosial Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, terlihat dikelilingi kendaraan roda dua dan mobil rantis berlogo Brimob berlalu lalang menyalakan sirinenya ketika melewati depan kantor Kejagung RI.

Kendaraan berjumlah sekitar tujuh sepeda motor dan dua mobil rantis yang terlihat diduga milik Tim Densus 88. Video juga diunggah akun X @ Heraloebss pada Sabtu (25/5/2024). tak menunjukan narasi apapun. Sehingga tidak dapat diketahui apakah kendaraan itu merupakan aksi unjuk rasa atau pengamanan. Video amatir tersebut sebelumnya juga beredar di kalangan jurnalis beredar pada Senin (20/5/2024) malam.♦

Artikel Terkait

Leave a Comment