samudrafakta.com

Jokowi soal Putusan MK: Tuduhan Kecurangan Pemerintah Tak Terbukti, Saatnya Bersatu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai peresmian rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024). FOTO: Sekretariat Negara

JAKARTA—Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Presiden menegaskan pemerintah menghormati putusan tersebut. 

“Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Jokowi, saat memberikan keterangan pers usai peresmian rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Sulawesi Barat, sebagaimana dilansir laman resmi Presiden RI, Selasa (23/4/2024).

Menurut Presiden, putusan MK tersebut juga menegaskan apa yang selama ini dituduhkan kepada pemerintah tidak terbukti.

“Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian apalagi? Politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” beber Jokowi. 

Setelah putusan MK, Jokowi menyerukan agar semua untuk kembali bersatu. “Karena faktor eksternal, geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita,” kata Jokowi.

Presiden memastikan pemerintahan saat ini mendukung penuh proses transisi kepada pemerintahan berikut. “Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan, karena sudah, sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya. Saya rasa itu,” kata Jokowi.

Baca Juga :   Yapto, Sutiyoso, dan Hidayat Nur Wahid jadi Penasihat Timnas AMIN

Sebagaimana diketahi, setelah putusan MK, Prabowo Subianto dan Gibram Rakahuming Raka tinggal menunggu penetapan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya akan dilantik pada 20 Oktober 2024.■

 

Artikel Terkait

Leave a Comment