samudrafakta.com

Jokowi Bawa Kertas Besar Tunjukkan Aturan Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum: Jelas Melanggar Etik

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa kertas besar ukuran sekitar A3 untuk menunjukkan aturan sesuai yang tercantum dalam UU Pemilu. Hal itu terungkap dalam postingan akun Youtube, @Sekretariat Negara yang diunggah pada Jumat (26/1/2024).

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini, saya tunjukin (Jokowi menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi dikutip dari akun Youtube Sekretariat Negara.

Jokowi menegaskan bahwa yang disampaikan adalah ketentuan mengenai UU Pemilu. “Jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan UU Pemilu,” tagas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi juga menunjukkan bukti cetakan Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye. Pasal 281  menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan. “Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujar Jokowi dikutip dari detiknews, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga :   Imin Vs Khofifah, Siapa yang "Paling NU"?

Seperti diketahui, Presiden Jokowi melontarkan pernyataan itu saat memberi keterangan pers usai menyerahkan secara simbolis pesawat C-130 J-30 Super Hercules ke TNI di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Januari 2024. Jokowi ditemani Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang saat ini calon presiden, dan Panglima TNI serta kepala staf dari ketiga matra.

Dikutip dari laman Tempo.co, pakar hukum Bivitri Susanti mengatakan Jokowi memang bisa mengacu pada ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307. Pasal-pasal itu membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya, untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. “Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik,” kata Bivitri kepada Tempo.co, Rabu, 24 Januari 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mengecam keras pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak dan kampanye. “Pernyataan yang disampaikan itu muncul di tengah sorotan soal netralitas kabinet saat ini serta tudingan pemanfaatan fasilitas negara untuk berkampanye,” kata Dimas Bagus Arya, perwakilan Koalisi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga :   PKB Terima Tawaran NasDem, KKIR Resmi Bubar, Demokrat Cabut dari KPP

Jokowi Bisa Dimakzulkan

Bivitri Susanti seperti dilansir laman Kompas.com, menilai, pernyataan Presiden RI Joko Widodo soal kampanye dan berpihak memenuhi syarat terjadinya pemakzulan atau pemberhentian dari jabatannya. “Kalau pertanyaannya apakah sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan atau belum? Menurut saya sudah,” kata Bivitri dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Dia menilai pernyataan Kepala Negara itu sudah masuk dalam kategori perbuatan tercela berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar. Pasal tersebut berbunyi, “Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden”.

Bivitri berpandangan, pernyataan presiden yang dapat berdampak pada dinamika politik nasional masuk ke dalam unsur perbuatan tercela. Menurut dia, perbuatan tercela oleh Kepala Negada tidak sama dengan perilaku masyarakat biasa.

Baca Juga :   Kontroversi Narasi Connie Bakrie: Dari Prabowo Presiden 2 Tahun hingga Jokowi Diperingatkan Sultan Hamengku Buwono X

Dalam konteks jabatan seorang presiden, melekat unsur patut dan tidak patut. Oleh sebab itu, pernyataan kepala negara yang bisa berdampak aparat di bawahnya dapat dianggap sebagai perbuatan tercela.

“Karena seorang yang dijadikan tolok ukur jabatan dan wewenang. Dalam konteks itu, lah menurut saya, Pak Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dalam konteks presiden,” kata Bivitri dilansir dari Kompas.com yang diunggah pada Kamis (25/1/2024).

 

Presiden Jokowi membawa kertas besar untuk menunjukkan aturan bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak. ____FOTO:Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

Artikel Terkait

Leave a Comment