samudrafakta.com

Jenis-jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS, Ada Pencabutan hingga Scalling 1 Kali Dalam Setahun

SURABAYA – Sakit gigi kadang datang tiba-tiba. Entah di rumah, di kantor, bahkan di tengah perjalanan sekalipun, sakit gigi seperti datang tanpa diundang. Bagi anda pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tidak perlu khawatir saat berobat ke dokter gigi.

Mulai pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis untuk masalah gigi, semua ditanggung oleh BPJS. Hanya saja bagi yang mau memeriksakan gigi harus mengikuti prosedur BPJS.  Melansir laman dokter sehat Kementerian Kesehatan, ada sejumlah layanan Kesehatan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama meliputi:

  • Dokter gigi di puskesmas.
  • Dokter gigi di klinik.
  • Dokter gigi praktek mandiri/perorangan.

Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah dokter gigi spesialis/sub spesialis. Peserta BPJS bisa mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk pengobatan masalah gigi.

Cakupan Pelayanan Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Berikut ini perawatan gigi yang ditanggung BPJS:

  • Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis untuk masalah gigi.
  • Premedikasi, pemberian obat sebelum induksi anesthesia.
  • Kegawatdaruratan oro-dental.
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  • Obat pasca ekstraksi.
  • Tumpatan komposit atau tambal gigi dengan bahan resin.
  • Glass ionomer cement (GIC), tambal gigi warna putih.
  • Scaling gigi (1 kali dalam setahun).
Baca Juga :   Kemenkes Targetkan 3.060 Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar untuk Pasien BPJS

Pelayanan Protesa Gigi (Gigi Tiruan)

Selain berbagai perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan seperti di atas, ada juga pelayanan tambahan yaitu protesa gigi. Protesa gigi atau gigi palsu merupakan pelayanan tambahan/suplemen dengan limitasi/plafon/pembatasan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Pelayanan ini dapat diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Protesa gigi diberikan pada peserta yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Artikel Terkait

Leave a Comment