samudrafakta.com

Ibadah Haji Tak Bisa Sembarangan: Tanpa Visa Resmi Hajinya Dinilai Tidak Sah, Tanpa Tasrih Bakal Ditangkap Polisi

Ilustrasi Visa Haji. Tanpa visa resmi, ibadah haji jamaah bakal dihukumi tidak sah. FOTO: Dok. Jawa Pos
JAKARTA—Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat soal visa, khususnya saat ibadah haji 1445 Hijriah/2024 untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan visa non-haji. Ketertiban dan ketaatan hukum jamaah haji secara prosedural ini mengikat secara syariat, dan berimbas pada hukum syar’i ibadah haji jamaah.

Calon jamaah harus mengikuti ketentuan dan proses perizinan ibadah haji yang dibuat otoritas Kerajaan Saudi Arabia (KSA), termasuk soal manasik haji melalui visa haji yang resmi dikeluarkan KSA.

Ibadah haji yang dilaksanakan jamaah tanpa mengikuti jalur prosedural dan visa haji resmi dari KSA bakal dinyatakan bermasalah secara hukum syariat. Dapat berimbas pada tidak sahnya ibadah haji tersebut, sebagaimana fatwa yang dikeluarkan ulama senior Saudi.

“Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” kata Menteri Haji KSA, Tawfiq Al-Rabiah, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Ia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur tawaran haji mudah. “Soal visa haji prosedural, otoritas Saudi melarang keras dan menindak dengan sanksi tegas bagi travel dan individu yang melakukannya,” tandas Tawfiq.

Baca Juga :   Kebiasan 'Selfie' ketika Ibadah di Tanah Suci Ternyata 'Berbahaya'

Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya masyarakat yang mencoba menembus pemberangkatan haji tanpa melalui jalur kuota resmi yang dikelola Kementerian Agama (Kemenag) RI. Mereka mungkin ambil celah di tengah antrean daftar pergi haji yang memang cukup panjang, yang bahkan mencapai belasan tahun.

”Pasar” ini rentan dimainkan oknum biro perjalanan haji dan umrah untuk ambil untung. Oknum biro ”nakal” terkadang menawarkan peluang berangkat haji dengan menggunakan visa pekerja (umal), visa pariwisata (ziarah), atau visa transit.

Modusnya, calon jamaah diberangkatkan ke Arab Saudi dengan visa nonhaji, masuk ke Makkah jelang Wukuf, kemudian ikut amalan haji secara sembunyi-sembunyi. Padahal, ini sangat berisiko buat calon jamaah karena tidak terdata sebagai anggota jamaah haji resmi baik, di Kerajaan Arab Saudi maupun di Indonesia.

Jika terdeteksi saat kedatangan di bandara, calon jamaah semacam itu akan tertahan di imigrasi setempat, tidak dapat masuk ke Makkah, bahkan dapat dikenai sanksi, seperti deportasi dan masuk catatan hitam. Kalau berhasil lolos hingga ke Makkah, jamaah tanpa visa haji resmi tidak akan memperoleh segala bentuk layanan selama ibadah.

Baca Juga :   Kesedihan Jemaah Haji Reguler 2024 di Mina: Sebuah Potret Ketidakadilan

Jika terjadi kecelakaan, katakanlah hilang, sakit, atau terkena masalah lain, mereka sulit mendapatkan perlindungan yang semestinya. Jamaah pun menjadi korban.

Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, mulai tahun ini, setiap anggota jamaah haji akan mendapatkan smart card atau kartu resmi keberangkatan haji dari KSA. Kartu ini sekaligus sebagai pendataan resmi atas jamaah yang berdatangan dari seluruh penjuru dunia ke Tanah Suci.

Di luar kuota resmi haji Kemenag, baik jalur reguler maupun jalur khusus (ONH plus), sebenarnya terdapat peluang haji melalui visa mujamalah. Visa ini diberikan secara khusus sebagai bentuk undangan dari Kerajaan Saudi Arabia kepada para tamu dari sejumlah negara untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Namun, jumlah haji furoda (mandiri) ini terbatas, cenderung tidak pasti, dan perjalanan kerap mepet jelang wukuf. Jalur ini kerap dijual oleh oknum biro perjalanan dengan harga tinggi. Itu pun di luar kuota haji yang dikelola Kementerian Agama RI.

Artikel Terkait

Leave a Comment