samudrafakta.com

Hati-Hati, Jika Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antre, Bukannya Berkah Malah Dapat Susah dan Musibah

Ilustrasi pelaksaan ibadah haji. FOTO: Istimewa
JAKARTA — Penyelenggaraan ibadah haji, yang berlangsung setiap tahun, ternyata menyisakan beragam cerita. Misalnya, ada yang mengalami nasib kurang beruntung, bahkan sangat memprihatinkan, mulai dari gagal berangkat karena tidak memperoleh visa, ditipu agen perjalanan, tidak memperoleh tiket penerbangan, dideportasi, terlantar di bandara, bahkan ditahan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA).

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj memprediksi pada musim haji tahun ini, hal-hal semacam ini masih akan terjadi. Mengapa?

“Keinginan masyarakat menunaikan ibadah haji sangat tinggi dan tidak akan pernah surut karena merupakan cita-cita semua muslim untuk bisa ke rumah Allah (Baitullah) dan berharap keislamannya paripurna. Demi ke sana, banyak siap menanggung segala risiko,” ungkap Mustolih, sebagaimana keterangan tertulisnya kepada Samudra Fakta, Jumat (10/5/2024).

Berdasarkan penelusuran Samudra Fakta, saat ini tidak kurang dari 5,3 juta orang tercatatat antre dalam Sistem Haji Kementerian Agama (Kemenag) RI. Namun, kuota yang diberikan KSA, sebagai tuan rumah, sangat terbatas sehingga berakibat antrean yang sangat panjang, berkisar dari 15 tahun sampai 40 tahun sejak mendaftar. Sedangkan kuota haji untuk Indonesia rata-rata  hanya 221 ribu jamaah per tahun.

Baca Juga :   Jemaah Haji Menjalani Wukuf di Arafah

“Dalam situasi semacam ini, di mana ada ketimpangan yang sangat ekstrem antara suplay and demand, banyak pihak yang berupaya mencari keuntungan dengan mengiming-imingi berbagai kemudahan dengan bahasa bombastis untuk menarik perhatian dengan jargon program ‘haji tanpa antre’, ‘haji murah’, ‘haji anti-anti rumit dan ribet’, ‘haji VIP’, ‘program haji eksekutif’, dan sejenisnya. Banyak, ditawarkan di platform media sosial dengan harga yang tidak murah. Semakin mendekati penyelenggaraan ibadah haji iklan dan ajakan haji semacam itu biasanya makin masif, ” papar Mustolih.

Oleh karena itu, kata Mustolih, Komnas Haji berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan modus-modus semacam itu. Sebab, bila merujuk pada UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU), haji yang legal hanya melalui tiga jalur, yaitu haji regular yang diselenggarakan Kementerian Agama RI; haji khusus melalui travel yang sudah berizin; dan haji dengan visa mujamalah dengan rekomendasi Menteri Agama RI. Di luar skema tersebut tidak akan mendapatlan visa resmi, sehingga di luar tanggungjawab pemerintah RI.

Baca Juga :   Zuhri Alamsyah, 'Pahlawan' bagi Jemaah Haji Indonesia saat Tragedi Muzdalifah

Artikel Terkait

Leave a Comment