Ketua KPK menagih janji kooperatif Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap hak guna bangunan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kooperatif menghadiri jadwal pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua bagi Nusron terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
“KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ihwal pemanggilan ini, penyidik menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan setelah Nusron mangkir pada 7 Oktober lalu. Hingga Rabu sore, KPK belum menerima surat pemberitahuan maupun konfirmasi kehadiran dari politikus Partai Golkar tersebut.
“Selama ini kalau melakukan pemanggilan itu akan terkonfirmasi. Kalau tidak hadir biasanya ada surat, tapi kalau hadir biasanya enggak pernah ada konfirmasi,” ujar Setyo.
Menagih Janji Kooperatif
Sebelumnya, Setyo mengingatkan kembali pernyataan Nusron pada 18 September lalu. Saat itu, sang menteri mengeklaim akan mendukung langkah lembaga antirasuah dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
“Karena ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik,” ucap Setyo.
Kehadiran Nusron sangat krusial untuk mengonstruksikan perkara secara menyeluruh. Terlebih, kasus ini tak hanya menyorot persoalan HGB, melainkan juga dugaan praktik jual beli jabatan dan penerimaan lainnya di lingkup kementerian.
Keterlibatan Empat Orang Kepercayaan
Selain itu, penyidikan ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat dari delapan tersangka tersebut disinyalir sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, dan Erwin.
Meski tidak menduduki jabatan struktural di Kementerian ATR/BPN, keempat orang itu diduga kuat memainkan peran sentral. Mereka disinyalir bertindak sebagai perantara urusan administrasi pertanahan antara pihak luar dan pejabat kementerian.
Aliran Dana Pengurusan HGB
KPK membeberkan bahwa tersangka Erwin berperan menjembatani pihak PT Summarecon Agung Tbk dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Langkah ini ditempuh guna membuka blokir sembilan sertifikat HGB milik perusahaan tersebut.
Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi diduga telah menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus lalu. Sebagian dari dana pelicin tersebut lantas dialirkan kepada Sontang.
Selain urusan Summarecon, Erwin juga disebut cawe-cawe dalam pengurusan HGB PT Bela Parahyangan yang nilainya mencapai Rp2,1 miliar. Dari nominal tersebut, uang sebesar Rp1,8 miliar diduga telah diserahkan kepada Arif Sugiyanto.
“Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” kata Setyo.***





