samudrafakta.com

Baru Divonis Bebas Terkait Kasus Suap, Hakim Agung ini Ditangkap Lagi karena Perkara Serupa

JAKARTA—Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima gratifikasi dalam memutus perkara. Ini adalah penangkapan kedua Gazalba dalam kurun waktu setahun terakhir. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap KPK karena kasus serupa pada 8 Desember 2022. Dan belum genap dua bulan Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia tak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. 

KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA.  Gazalba bakal ditahan di Rutan KPK selama 20 hari guna kebutuhan proses penyidikan, terhitung mulai 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023.

Menurut Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Gazalba—dalam jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017—beberapa kali ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali beberapa perkara di MA.

“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengondisian perihal amar isi putusan, yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga :   Jika Kabar Intervensi Kasus E-KTP Benar-Benar Diusut, Sepertinya Bukan Jokowi yang ‘Kegocek’

Kemudian, lanjut Asep, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar.

“Sebagai bukti permulaan awal, di mana dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar,” ujarnya.

Asep menambahkan, setelah menerima aliran dana tersebut, Gazalba membeli beberapa aset bernilai ekonomis, seperti pembelian 1 unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar, yang dibayar tunai; dan 1 bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar.

Artikel Terkait

Leave a Comment