Makin lama KPK menunda penetapan tersangka, NU makin tampak diadili opini. Kepastian hukum dibutuhkan, bukan sekadar rumor yang menyeret institusi keagamaan.
__Editorial
Siapa pun bisa merasakan: penundaan KPK menetapkan tersangka dalam skandal kuota haji 2023–2024 menyeret Nahdlatul Ulama ke arus prasangka. NU, terutama PBNU, seolah duduk di kursi terdakwa opini publik.
KPK sudah bicara soal jual-beli kuota haji. Bahkan antarperusahaan travel. Bukti aliran dana miliaran rupiah pun disita. Tapi, tanpa status hukum yang jelas, fakta-fakta ini hanya jadi bahan spekulasi.
Dorongan agar KPK segera bertindak datang dari orang yang paham dapur penyidikan. Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menegaskan bukti sudah cukup. Publik, katanya, berhak mendapat kepastian tersangka, bukan sekadar konstruksi narasi.
Dari kampus, Pukat UGM menilai modus “pelunasan mepet” sudah jelas terbongkar. Itu bisa jadi dasar kuat menetapkan tersangka. Pesannya tegas: percepat proses, jangan biarkan rumor liar menyeret institusi keagamaan.
Di sisi lain, PBNU menolak keras tudingan. Ketua PBNU Gus Fahrur menegaskan tidak ada aliran dana ke rekening PBNU. Pernyataan yang mengaitkan PBNU, katanya, merugikan marwah organisasi dan meresahkan warga Nahdliyin.
Nada serupa datang dari pakar hukum tata negara Mahfud MD. Menurutnya, kalaupun ada pelanggaran, itu ulah oknum, bukan lembaga. Ia mendesak KPK segera mengumumkan nama tersangka agar publik tidak terus-menerus menghakimi NU lewat opini.
Faktanya, satu pelaku sudah mengembalikan Rp9 miliar ke KPK. Uang itu jadi barang sitaan resmi. Bukti konkret ini justru mempertegas urgensi. Mengapa nama tersangka tak kunjung keluar?
Sementara, headline demi headline tentang peluang pemeriksaan Ketua PBNU makin membentuk kesan NU dalam sorotan. Secara hukum, itu prosedural. Tapi secara persepsi, seolah NU yang diadili.
Maka, narasi bahwa NU didiskreditkan punya dasar kuat. Ada tiga pilar: desakan penegak hukum dan akademisi, klarifikasi PBNU, serta seruan Mahfud MD. Semua menuntut hal yang sama: segera tegaskan tersangka.