samudrafakta.com

Ada Kelab Malam di Surabaya yang Masih Buka dan Jual Miras saat Ramadhan

Ilustrasi minum-minuman keras. | Canva
SURABAYA—Satpol PP Kota Surabaya rutin melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Kota Surabaya selama Ramadhan, untuk memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi. Namun demikian, tetap saja ada RHU yang bandel dan kedapatan masih menjual minuman keras alias miras.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, pada Jumat (22/3) malam, pihaknya mendatangi sembilan lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas hiburan malam selama bulan Ramadhan.

“Kami lakukan pengawasan, kami cek ada 9 lokasi RHU, ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan Wali Kota tentang aturan menghentikan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan ini,” kata Fikser, Ahad (24/3/2024).

Dari hasil pengawasan yang dilakukan di sembilan lokasi itu, ditemukan satu tempat yang kedapatan masih menjual minuman keras (miras). Sedangkan delapan lokasi yang lain sudah mematuhi aturan dengan menutup sementara usahanya atau tidak beroperasional.

“Kami temukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol (miras) kepada pengunjung. Saat kami ke lokasi, di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol,” ungkapnya.

Baca Juga :   Walikota Eri Cahyadi Raih Penghargaan 'The Right Man On The Right Place'
Kegiatan razia bulan Ramadhan Satpol PP Surabaya Jumat (22/3) malam. | FOTO: SF/Agus

Karena telah melanggar SE yang berlaku, Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait memasang stiker pelanggaran pada kelab malam tersebut.

“Kami pasang stiker segel pelanggaran, karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” tegasnya.

Petugas langsung membawa barang bukti berupa satu kantong plastik berisi minuman beralkohol serta gelas sisa milik pengunjung.

“Kami akan terus patroli, bersama dinas-dinas terkait, kita lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment