Pemkot Surabaya mengingatkan dampak jejak digital bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban.
Pemerintah Kota Surabaya meminta masyarakat menghentikan penyebaran foto dan identitas anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus perundungan anak penyandang disabilitas.
Kepala DP3A-PPKB Surabaya Ida Widayati mengatakan perlindungan identitas diperlukan untuk mencegah stigma berkepanjangan terhadap anak yang terlibat, termasuk saksi.
“Kami mohon kepada media maupun masyarakat sekitar rumah dan teman-teman sekolah untuk tidak lagi menyebarluaskan identitas anak ini.
“Rekam jejak digital sulit dihapus dan hal ini bisa menjadi sanksi sosial seumur hidup baginya.
“Padahal anak ini masih memiliki hak untuk tumbuh kembang dan mendapatkan pendidikan yang lebih baik,” ujar Ida, Jumat, 23 Oktober 2026, seperti diberitakan D-Onenews.
Identitas Korban dan Saksi Juga Dilindungi
Kewajiban merahasiakan identitas diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.
Perlindungan itu mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, dan anak saksi dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik.
Identitas yang wajib dirahasiakan meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, serta informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya.
Menanggapi tuntutan hukuman berat di media sosial, Ida menyatakan penanganan anak dalam perkara tersebut telah mengikuti ketentuan hukum.
“Dasar kita adalah UU No. 11 Tahun 2012. Langkah yang diambil oleh Kepolisian (Polrestabes), Bapas, dan Pekerja Sosial (Peksos) sudah sesuai aturan.
“Putusan atau sanksi yang diberikan merupakan hasil kesepakatan bersama berdasarkan aturan hukum yang berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun,” jelasnya.
UU SPPA membedakan batas usia pertanggungjawaban dan jenis sanksi. Anak berusia 12 hingga belum 18 tahun masuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum apabila diduga melakukan tindak pidana.
Namun, Pasal 69 ayat (2) menegaskan anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana.
Untuk anak di bawah 12 tahun, Pasal 21 mengatur keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
Pilihannya berupa pengembalian kepada orang tua atau wali, atau keikutsertaan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan paling lama enam bulan.
Pengamanan Anak dan Pendampingan Keluarga Korban
Ida mengatakan Pemkot Surabaya memberikan pendampingan psikologis sejak awal pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Anak juga ditempatkan di rumah perlindungan atau shelter khusus.
Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk menjaga keselamatan anak setelah muncul ancaman dan seruan balas dendam di media sosial.
“Kenapa anak ini dihubungkan ke shelter, ini merupakan bentuk pendampingan dan pemeliharaan keselamatan.
“Di luar sana marak narasi yang berusaha melakukan ancaman atau balas dendam.
“Walaupun statusnya seperti itu, bagaimanapun ia adalah anak-anak yang tetap memiliki hak untuk dilindungi,” tutur Ida.
Pemkot juga memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai langkah pengamanan tersebut.
“Kami tentunya berkomitmen untuk terus hadir memberikan pendampingan agar seluruh anak yang terlibat dalam dinamika hukum tetap mendapatkan hak tumbuh kembang yang layak
“sebagaimana anak-anak Surabaya pada umumnya,” katanya.
Ida menambahkan, pendampingan turut menyasar keluarga korban. Dukungan diberikan untuk pemulihan psikologis, penguatan pola asuh, dan kondisi ekonomi keluarga.
“Pendampingan psikologis dan penguatan ekonomi terus kita lalukan untuk mendukung keluarga korban,” ujar Ida. ***





