Wacana Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan unsur kerugian negara dari delik korupsi dinilai berbahaya dan berisiko meloloskan koruptor kelas kakap.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai usulan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi berisiko memperlebar celah kejahatan.
Ia merespons wacana Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal revisi aturan korupsi.
“Kalau pasal kerugian keuangan negara itu dihapus, maka ada sekian banyak tindak pidana korupsi yang tidak dapat dijerat,” kata Zaenur, dikutip dari Kompas TV, Kamis, 22 Oktober 2026.
Zaenur mencontohkan praktik penggelembungan harga, rekayasa proyek, dan persekongkolan tidak bisa otomatis dijerat dengan delik suap atau gratifikasi. Ia memahami kekhawatiran dunia usaha terhadap penegakan hukum yang kerap dinilai berlebihan.
Meski demikian, ia menegaskan penegak hukum cukup membuktikan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea). Kesalahan administratif atau prosedural tanpa niat menguntungkan diri sendiri tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi.
Ahistoris dan Tidak Rasional
Penolakan juga datang dari Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar yang menganggap usulan DEN tersebut tidak rasional. Ia mengingatkan korupsi di Indonesia memiliki ruang lingkup lebih luas dari sekadar persoalan penyuapan.
“Mengubah definisi korupsi ke arah yang menguntungkan pelaku sama saja dengan melindungi praktik korupsi,” ucap Fickar. Ia menambahkan kewenangan mengubah undang-undang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama presiden, bukan pemerintah semata.
Senada dengan Fickar, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil menyebut gagasan penghapusan kerugian negara itu ahistoris. Ia menilai wacana tersebut berpotensi memuluskan langkah koruptor kelas kakap melarikan uang publik.
Dalih Perlindungan Bisnis
Ihwal perdebatan ini, Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho mengkritik cara Luhut mengomunikasikan gagasannya kepada publik. Ia menilai pernyataan awal sang menteri justru membuat masyarakat bergeser dari perdebatan esensial mengenai pelindungan bisnis yang sah.
Hardjuno sepakat keputusan investasi korporasi negara yang merugi akibat kondisi pasar tidak selalu berujung pidana. Namun, ia menegaskan aparat penegak hukum tetap wajib menghitung kerugian negara apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut penghapusan unsur ini hanya akan memberikan ilusi turunnya angka korupsi. Penurunan tersebut bukan karena kejahatan menghilang, melainkan hukum yang diatur ulang demi kepentingan tertentu.
Klarifikasi Dewan Ekonomi Nasional
Sebelumnya, Luhut mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. Wacana ini merujuk pada ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang lebih menitikberatkan pada penyuapan pejabat.
Setelah menuai polemik, Luhut mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak berniat menghapuskan unsur kerugian keuangan negara dari undang-undang. Ia berdalih usulan tersebut semata bertujuan memperjelas cara pembuktian secara objektif.
Luhut menyebut penyempurnaan aturan ini ditujukan agar iklim bisnis lebih pasti dan pimpinan perusahaan negara berani mengeksekusi kebijakan. “Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” tutur Luhut.***





