Kepolisian menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan, bertambah dua dalam sepekan. Tiga di antaranya berstatus penanaman modal asing, dan jumlah itu masih jauh di bawah 98 laporan polisi yang sudah naik ke penyidikan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10). “Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” katanya.
Ia belum mengungkapkan nama perusahaan maupun pasal yang dikenakan, dan berjanji merinci perbuatan pidana mereka dalam waktu dekat. Ketiga perusahaan asing itu, menurut dia, beroperasi di Kalimantan. Suyudi juga menyatakan penyidikan tidak menemui kendala.
Seberapa besar jarak antara laporan dan tersangka?
Di sinilah angkanya menarik. Pada Rabu (14/10), Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, memaparkan 371 laporan polisi karhutla: 273 menyangkut perorangan dan 98 menyangkut korporasi.
Dari jalur perorangan, 223 orang sudah menjadi tersangka. Dari 98 laporan korporasi, tersangkanya masih sembilan pada pekan itu, lalu menjadi 11 pada Rabu ini. Artinya sekitar 11 persen laporan korporasi yang sampai pada penetapan tersangka.
Padahal luas lahannya justru terbalik. Kebakaran yang diduga melibatkan korporasi mencakup 25.600,26 hektare, sedangkan jalur perorangan 5.157,89 hektare. Dari total 30.758,15 hektare yang disidik, sekitar 83 persen berada di konsesi perusahaan.
Siapa saja yang sudah dijatuhi sanksi?
Sanksi administratif bergerak lebih cepat daripada jalur pidana. Kementerian Kehutanan mengklaim telah menjatuhkan sanksi kepada 32 korporasi, dari pencabutan izin usaha hingga pembekuan yang disertai kewajiban memulihkan ekosistem.
Angka penyegelan juga bertambah. Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen Honi Havana, menyebut badan usaha yang disegel naik dari 50 pada September menjadi 57 pada Oktober. Sebelumnya, pada Rabu (30/9), Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut 68 perusahaan sudah disegel. Selisih angka antarlembaga itu belum dijelaskan.
Bagaimana kaitannya dengan Singapura?
Suyudi membenarkan adanya indikasi keterlibatan pihak dari negara tetangga, tanpa menyebut nama negaranya. Ia tidak mengaitkannya langsung dengan langkah Singapura.
Pada 16 Oktober, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) mengirimkan Preventive Measure Notice kepada tujuh perusahaan pemegang konsesi di Indonesia: PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Pada Senin (19/10), tiga nama ditambahkan, yaitu Buana Megatama Jaya, Mananjung Hayak, dan Baratama Putra Perkasa, sehingga totalnya menjadi sepuluh. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan ketujuh perusahaan pertama teridentifikasi lewat analisis citra satelit dan data meteorologi.
Surat itu meminta perusahaan mengerahkan petugas pemadam, menghentikan pembakaran, dan menyerahkan rencana aksi. Dasar hukumnya Transboundary Haze Pollution Act, yang mengancam denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari selama kabut asap berlangsung, dengan batas 2 juta dolar Singapura per pelanggaran. Pemerintah Singapura menegaskan surat pemberitahuan tidak otomatis berarti perusahaan bersalah.
Belum diketahui apakah ada nama yang beririsan antara sepuluh perusahaan yang disurati NEA dan 11 korporasi tersangka Polri, karena Polri belum membuka identitas tersangkanya.***





