Pendakwah sekaligus Direktur PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Basalamah, bersaksi dalam sidang dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji khusus pada Selasa (20/10) dan mengakui perusahaannya menyetorkan biaya percepatan sebesar USD 4.500 (sekitar Rp70 juta) per jemaah.
Pengakuan ini membuka tabir praktik transaksional dalam alokasi kuota haji tambahan yang dikelola oleh asosiasi dan penyelenggara travel.
Khalid dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia dimintai keterangan terkait keberangkatan 122 jemaah haji dari biro perjalanannya, Uhud Tour, yang menggunakan bendera PT Muhibbah Mulia Wisata pada musim haji 2024.
Dalam kesaksiannya, Khalid memaparkan bahwa kesepakatan tersebut bermula dari tawaran pemilik PT Muhibbah, Ibnu Mas’ud. Tawaran itu menjanjikan fasilitas keberangkatan haji resmi tanpa masa tunggu bagi jemaahnya.
“Kami tahunya itu resmi. Kami cuma tahu Ibnu Mas’ud, karena kalau tanpa Ibnu Mas’ud kami tidak akan pakai visa itu,” ujar Khalid di hadapan majelis hakim.
Biaya Ekstra dan Kekecewaan Fasilitas
Untuk memuluskan keberangkatan tanpa antrean tersebut, Khalid mengakui perusahaannya mentransfer dana percepatan visa sebesar USD 4.500 per jemaah untuk seratusan jemaahnya.
Tidak hanya itu, biro perjalanan miliknya juga membayarkan biaya tambahan sebesar USD 390 (sekitar Rp6 juta) per orang ke pihak asosiasi demi mendapatkan posisi tenda di Maktab Zona 1 (Zona Biru). Di tengah proses, pihak travel kembali dimintai tambahan dana sebesar USD 37.000 (sekitar Rp573 juta) untuk 37 nama jemaah yang visa keberangkatannya sempat tertunda.
Kendati telah menyetorkan dana dalam jumlah masif, fasilitas yang dijanjikan di Tanah Suci tidak sesuai dengan kesepakatan. Jemaah yang pada awalnya dijanjikan menempati Maktab 111 secara sepihak dipindahkan ke Maktab 116, yang rupanya telah sesak terisi oleh kelompok jemaah lain.
Pengembalian Dana ke KPK
Beberapa bulan sepulangnya dari Arab Saudi, staf Uhud Tour mendadak dihubungi oleh pihak Ibnu Mas’ud untuk menerima pengembalian sebagian dana secara diam-diam.
“Setelah ketemu, mintanya supaya jangan ada kamera, jangan ada pemberitahuan apa-apa di media, terus tiba-tiba dikembalikan uang ini,” tutur Khalid menjelaskan kronologi pengembalian dana janggal tersebut.
Uang pengembalian yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah awal yang disetorkan dan menyisakan selisih sekitar USD 13.500. Menyadari adanya kejanggalan, Khalid menginstruksikan stafnya untuk menyimpan dana tersebut hingga akhirnya ia dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai klarifikasi.
“Setelah ditanya beberapa dua kali pertemuan, pihak KPK mengatakan pada saya uang yang tadinya dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud itu harus dikembalikan ke negara. Saya bilang, ‘Baik silakan’,” kata Khalid memungkasi kesaksiannya.
Uang tunai senilai ratusan ribu dolar Amerika Serikat tersebut kini telah disita secara resmi oleh negara dan berstatus sebagai barang bukti di persidangan.***





