Penggeledahan delapan lokasi menghasilkan sitaan dokumen, uang, perhiasan, dan kendaraan. KPK akan menelusuri kaitannya dengan dugaan korupsi dana siap pakai.
KOSONGSATU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang, perhiasan, dan tiga mobil dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah delapan lokasi pada 15–19 Oktober 2026. Lokasinya mencakup rumah, perkantoran, dan tempat lain di Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bekasi.
Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, termasuk lokasi yang digeledah pada Kamis, 15 Oktober.
Menelusuri Hubungan Barang Sitaan
Selain uang, perhiasan, dan kendaraan, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik. Seluruhnya diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
KPK akan menganalisis hasil penggeledahan dan meminta keterangan pihak terkait. Pemeriksaan itu diperlukan untuk menjelaskan asal-usul barang serta hubungannya dengan perkara.
Keterangan terbaru tersebut belum merinci jumlah uang, nilai perhiasan, maupun identitas pemilik tiga mobil yang disita. Penyitaan juga belum berarti seluruh barang telah terbukti merupakan hasil korupsi.
Lima Tersangka Telah Ditahan
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin. Para tersangka berasal dari unsur tenaga ahli, pejabat BNPB, dan pihak swasta.
Kelima tersangka ditahan untuk masa awal 20 hari sejak 14 Oktober 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan setelah penetapan tersangka.
Memeriksa Aliran Dana Bencana
Penyidikan menyangkut dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dokumen dan bukti elektronik yang disita menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri transaksi serta peran masing-masing pihak.
Dalam pengumuman sebelumnya pada 16 Oktober, KPK menyebut barang bukti senilai Rp5,47 miliar, antara lain berupa uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Nilai tersebut merupakan pengumuman terdahulu. KPK belum menjelaskan apakah sitaan dari delapan lokasi yang diumumkan Selasa ini seluruhnya merupakan tambahan atau sebagian telah tercakup dalam perhitungan sebelumnya.***




