Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Utama BNPB Rustian bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan dugaan korupsi dana kebencanaan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan tim penyidik mengamankan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian dalam operasi tangkap tangan. Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
“Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa malam.
Saat ini belasan orang yang terjaring operasi tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam operasi ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas.
Rekam Jejak Karier di BNPB
Sebelumnya, Rustian telah meniti karier sebagai birokrat selama lebih dari dua dekade. Ia mengawali tugas sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan pada 1998. Sepuluh tahun berselang, ia berpindah instansi ke BNPB.
Ihwal perjalanannya di BNPB, Rustian pernah menduduki posisi Kepala Biro Umum. Ia kemudian dipercaya menjadi Direktur Peralatan pada 2016 dan berlanjut sebagai Direktur Sumber Daya Darurat. Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto melantiknya sebagai Sestama pada 28 Juli 2023.
Latar belakang pendidikan birokrat ini dimulai dari sarjana sains dan profesi apoteker di Universitas Andalas. Ia meraih gelar magister Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Universitas Gadjah Mada pada 2005 dan doktor Ilmu Administrasi Publik dari Universitas Brawijaya pada 2022.
Selain itu, ia memimpin Ikatan Alumni Universitas Andalas periode 2021–2025 dan menjabat presidium Dewan Pimpinan Pusat Himpuni. Rustian juga menjabat Ketua Bidang Tanggap Bencana Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selama 2014–2022, sebelum beralih menjadi dewan pakar.
Harta Kekayaan Tiga Miliar Rupiah
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang diserahkan pada 20 Maret 2026, Rustian tercatat memiliki total kekayaan Rp 3,55 miliar. Mayoritas asetnya didominasi kepemilikan properti dan kendaraan bermotor.
Ia menguasai empat bidang tanah dan bangunan di Bogor, serta satu aset serupa di Pontianak dengan nilai total Rp 1,72 miliar. Rustian juga melaporkan kepemilikan tiga unit mobil, yakni Pajero Sport, Toyota Rush, dan Toyota Raize senilai Rp 705 juta.
Sisa kekayaan Sestama BNPB ini terdiri dari harta bergerak lainnya sebesar Rp 493 juta. Ia juga menyimpan aset berbentuk kas atau setara kas senilai Rp 627 juta.
Korupsi Dana Kebencanaan
Kasus yang menjerat petinggi BNPB ini bermula dari penelusuran penyidik terhadap proyek pengadaan barang dan jasa. Praktik rasuah ini diduga melibatkan berbagai unsur, mulai dari pejabat pembuat komitmen hingga pengusaha swasta.
“Bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi.***





