Pemerintah mendukung pembangunan pusat data, tetapi proyek BDx di Jatiluhur dihentikan karena belum memiliki AMDAL dan PBG.
Pemerintah belum mengizinkan proyek pusat data kecerdasan buatan BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, dilanjutkan sebelum perusahaan memenuhi persyaratan lingkungan dan bangunan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan kebutuhan pusat data akan meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital. Namun, pembangunan fasilitas itu tidak boleh mengganggu lingkungan maupun kebutuhan dasar masyarakat.
“Prinsipnya adalah kita dorong pembangunan data center tanpa merugikan, apalagi mengganggu keseimbangan lingkungan,” kata Agus di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara pembangunan pusat data AI milik BDx di Jatiluhur.
Dibangun Sebelum Dokumen Terbit
Proyek itu dirancang memiliki kapasitas hingga 640 megawatt. Pembangunan pada area yang disebut pemerintah seluas sekitar 8.000 meter persegi dimulai pada 22 September 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kemudian menghentikan pekerjaan karena proyek belum dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan masih menunggu penyelesaian dan pembahasan dokumen AMDAL dari konsultan perusahaan. Hasil kajian lingkungan tersebut akan menjadi salah satu dasar penerbitan PBG.
Pengembang diwajibkan menyelesaikan seluruh persyaratan sebelum meneruskan kegiatan konstruksi. Namun, pemerintah belum mengumumkan tenggat penyerahan dokumen maupun jadwal evaluasinya.
Kebutuhan Air dan Listrik Disorot
Operasional pusat data berskala besar memerlukan listrik untuk menjalankan server serta air atau sistem pendinginan lain untuk menjaga suhu perangkat. Karena lokasinya berdekatan dengan kawasan Jatiluhur, kebutuhan air proyek menjadi salah satu aspek yang diperiksa.
Kajian juga mencakup kebisingan, pembuangan panas, pasokan energi, serta dampak fasilitas terhadap masyarakat sekitar. Pemerintah pusat meminta pembangunan pusat data tidak mengurangi ketersediaan air bersih maupun mengganggu keseimbangan lingkungan.
Meski demikian, data penting proyek belum dibuka kepada publik. Belum tersedia angka kebutuhan air harian, proyeksi beban listrik, sumber energi, emisi, teknologi pendinginan, ataupun volume air yang akan dikembalikan ke lingkungan.
Pemerintah juga belum menjelaskan mengapa kegiatan pembangunan dapat dimulai sebelum dokumen AMDAL dan PBG selesai.
Kelanjutan proyek akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen serta pemenuhan ketentuan oleh perusahaan. Publikasi AMDAL, izin bangunan, perjanjian pasokan air, dan kapasitas listrik diperlukan untuk menguji apakah klaim pusat data ramah lingkungan sesuai dengan desain serta operasionalnya.***




