Themis Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP Soal Penyelundupan Pasal

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Dok. DKPP )

Lembaga masyarakat sipil mengadukan KPU dan Bawaslu atas dugaan penyelundupan pasal syarat pendidikan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jumat, 9 Oktober 2026. Aduan ini menyoroti dugaan pelanggaran etik penerbitan regulasi pemilu.

Pihak pelapor yang juga tergabung bersama Yayasan Dewi Keadilan mempermasalahkan draf Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. “Kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait penerbitan PKPU pencalonan,” kata Ibnu.

Dugaan Penyelundupan Pasal

Ibnu mengungkapkan temuan dugaan penyusupan Pasal 18 ayat 3 saat proses harmonisasi regulasi. Klausul ini mengecualikan kewajiban penyetaraan ijazah sekolah menengah atas asing bagi kandidat yang lulus perguruan tinggi.

Bacaan Lainnya

Klausul tersebut menjadi sorotan karena bersinggungan langsung dengan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Ibnu, pasal ini tak pernah dibahas saat uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat di parlemen.

Penyelenggara pemilu sebelumnya berdalih klausul pengecualian itu merupakan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan. Namun, fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi menyatakan kementerian terkait tidak pernah memberikan rekomendasi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholid membela penyesuaian aturan tersebut dengan dalih harmonisasi kelembagaan. “KPU merumuskan semua peraturan memperhatikan peraturan dari lembaga lainnya,” ujar Idham.

Kelalaian Pengawasan Bawaslu

Selain KPU, Themis Indonesia menyeret Bawaslu karena dinilai gagal mengawasi keabsahan dokumen administrasi. Lembaga pengawas ini dianggap menjadikan ketiadaan laporan dari masyarakat sebagai tameng untuk bersikap pasif.

Perwakilan Themis Indonesia Laily menyatakan Bawaslu semestinya melakukan penelusuran awal tanpa harus menunggu aduan. “Hal tersebut tidak bisa menjadi dasar karena Bawaslu memiliki tugas fungsi pengawasan secara aktif,” tutur Laily.

Ihwal tuntutan, pelapor mendesak majelis DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap bagi seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat kala itu. Mereka mengecualikan anggota pengganti antarwaktu yang baru dilantik belakangan.

Respons DKPP dan Parlemen

Ketua DKPP Heddy Lugito mengonfirmasi telah menerima berkas laporan tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026. Laporan dugaan pelanggaran etik ini sedang menjalani tahapan verifikasi administrasi secara institusional.

Heddy memastikan aduan saat ini hanya mencantumkan enam anggota KPU yang meliputi Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. “Hanya anggota KPU yang diadukan, minus Iffa,” ucap Heddy.

Selain itu, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendesak DKPP segera memproses laporan untuk menelusuri unsur niat jahat. Ia meminta publik tetap proporsional dan tidak langsung memvonis sebelum pemeriksaan tuntas.

Mardani menilai pembuktian unsur kesengajaan akan menjadi kunci dalam menentukan tingkat pelanggaran penyelenggara pemilu. “Kita lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab, dari situ baru kita bisa lihat,” kata Mardani.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan