Kendaraan yang melintas di Jalan Romokalisari menuju Stadion Gelora Bung Tomo diduga diminta membayar Rp2.000 hingga Rp5.000. Wali Kota Eri Cahyadi menyebut petugas menemukan senjata tajam saat membongkar gardu.
KOSONGSATU.ID — Pemerintah Kota Surabaya bersama Satgas Anti-Preman menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Romokalisari menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, laporan masuk melalui media sosial, pesan langsung, dan Hotline Lapor Cak Eri. Pungutan tersebut disebut mengatasnamakan warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari.
“Setiap kendaraan yang lewat di situ dihentikan dan diminta membayar Rp2.000 sampai Rp5.000,” kata Eri, Jumat (9/10/2026).
Keterangan mengenai pungutan dan pihak yang disebut terlibat dalam naskah ini berasal dari Eri. Belum terdapat tanggapan LPMK Romokalisari maupun warga yang disebut melakukan penarikan uang.
Gardu dibongkar setelah mediasi
Menurut Eri, mediasi bersama warga pada 5 Oktober berlangsung alot. Pemkot kemudian kembali berkoordinasi dengan camat, lurah, dan warga.
Petugas membongkar gardu di lokasi tersebut pada 6 Oktober, setelah pembicaraan lanjutan.
“Setelah dibicarakan dengan warga, sudah clear, turun ke lapangan (6 Oktober) bersama petugas membongkar yang namanya gardu,” ujarnya.
Eri mengatakan pembongkaran dilakukan bersama kepolisian. Ia menyebut petugas menemukan senjata tajam di dalam gardu.
Namun, keterangan yang disampaikan belum menjelaskan jenis dan jumlah senjata tajam, kepemilikannya, maupun tindak lanjut kepolisian atas temuan tersebut.
Eri: Pengguna jalan tidak boleh dimintai uang
Eri menegaskan LPMK tidak berwenang menarik uang dari kendaraan yang melintas. Menurutnya, lembaga tersebut berperan membantu mengoordinasikan kebutuhan warga di lingkungan kelurahan.
Ia juga mengatakan jalan tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun pemerintah kota dan harus dapat digunakan tanpa pungutan.
“Jalan ini juga jalan negara, dibangun oleh pemkot. Saya perintahkan untuk menyelesaikan masalah itu. Jangan sampai ada pungli di Surabaya,” katanya.
Eri meminta masyarakat melapor melalui camat, lurah, atau hotline wali kota apabila penarikan uang kembali terjadi. Ia menyatakan akan memberikan sanksi kepada camat dan lurah apabila praktik serupa berlangsung tanpa diketahui atau ditangani.
“Kalau melewati jalan tersebut, insyaallah aman dan tidak ada lagi tarikan pungli. Tapi kalau ada (pungli), tolong sampaikan kepada saya,” ujarnya.***





