Pemkot mendata 97 persil usaha pengelolaan sampah tanpa izin di Keputih. Penertiban dimulai dari tujuh lahan aset pemerintah setelah warga mengeluhkan dampak lingkungan.
M Fikser, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, mengatakan pemkot menertibkan pengelolaan sampah tanpa izin di tujuh lahan aset pemerintah di Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kamis, 1 Oktober 2026.
Penertiban menindaklanjuti pengaduan warga mengenai bau dan potensi pencemaran air. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan penertiban pada Agustus lalu.
“Ada pengaduan warga kepada Pak Wali Kota terkait pengelolaan sampah yang kemudian memberikan dampak pencemaran secara lingkungan,” kata Fikser di sela penertiban.
Setelah kegiatan sebelumnya, warga meminta pemkot menangani aktivitas serupa di kawasan bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Keputih Tegal Timur Baru. DLH kemudian mendata lokasi bersama kelurahan dan kecamatan.
Hasilnya, terdapat 97 persil atau bidang tanah yang digunakan untuk usaha pengelolaan sampah tanpa izin. Penanganannya akan dilakukan bertahap, dengan tujuh lahan aset pemkot sebagai sasaran awal.
Sebelum penertiban, pemkot memberikan sosialisasi dan melakukan pendekatan kepada pelaku usaha. Pekerja serta pengepul sampah selanjutnya akan diundang secara bertahap ke kantor kecamatan.
Pendampingan Perizinan
Fikser mengatakan DLH membuka pendampingan bagi warga yang ingin menjalankan usaha pemilahan sampah secara legal. Tim akan membantu proses pemenuhan persyaratan dan pengurusan izin.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu memfasilitasi seluruh proses perizinan yang mereka inginkan,” ujarnya.
Menurut Fikser, persyaratan itu mencakup kepemilikan lahan, alat pemilahan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepastian jadwal pengangkutan dan pembuangan residu.
Untuk usaha di lingkungan permukiman, pemkot akan mendatangi pengelola guna memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan perizinan. Fikser mengatakan langkah tersebut diperlukan agar kegiatan usaha tidak mengganggu warga sekitar.
Pemkot juga menyiapkan pemulihan lingkungan setelah lahan aset ditertibkan dan dibersihkan. Kawasan tersebut akan ditanami berbagai jenis pohon.
Risiko Pencemaran Lingkungan
Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Susi Agustina Wilujeng mendukung penertiban tersebut. Menurutnya, pengelolaan sampah harus memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk ketika dilakukan di lahan pribadi.
Susi menjelaskan, pengelolaan yang tidak sesuai dapat menimbulkan air lindi dan bau. Pembakaran sampah juga berpotensi memicu kebakaran serta polusi udara.
Karena itu, ia mendorong pelaku usaha mengurus izin dan memastikan lokasi kegiatan sesuai peruntukannya. Penyimpanan serta pengolahan sampah juga harus memperhatikan lingkungan sekitar.
“Yang paling penting lokasinya memang diperuntukkan untuk itu. Kemudian penyimpanan dan pengelolaan sampahnya juga harus benar, sehingga tidak memberikan dampak kepada lingkungan sekitar,” kata Susi. ***




