Inspektorat masih memeriksa lurah yang dibebastugaskan sejak 28 September. Bentuk pungutan dan pihak lain yang terlibat belum dibuka.
Pemerintah Kota Surabaya membebastugaskan seorang lurah yang sedang diperiksa Inspektorat terkait dugaan pungutan liar. Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan pemeriksaan masih berjalan.
“Sudah berjalan. Kita tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” kata Eri di Surabaya, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ia belum menjelaskan bentuk pungutan yang diduga. Inspektorat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Soal punglinya nanti tunggu saja. Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” ujarnya.
Nama lurah, kelurahan, dan nilai dugaan pungutan tidak disebut. Statusnya masih pemeriksaan, belum penetapan bersalah.
Empat Pegawai Lingkungan Hidup Sudah Diberhentikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ira Tursilowati mengatakan lurah itu ditempatkan sebagai staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sejak 28 September 2026. Penempatan itu berlaku sambil menunggu pemeriksaan.
Ira memisahkan perkara ini dari dua penanganan lain. Empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup sudah diberhentikan terkait pungutan liar.
Seorang aparatur sipil negara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan masih dalam proses. “Kalau yang dari LH sudah, ada empat orang yang sudah diberhentikan. Sementara yang satu dari petugas pemadam kebakaran masih proses,” kata Ira, dikutip Antara.
Pemkot belum membuka apakah empat pegawai itu bagian dari kasus sampah usaha yang sebelumnya dilaporkan, atau perkara terpisah. Untuk lurah, yang sudah diputuskan baru pembebasan tugas, bukan hasil akhir pemeriksaan.***




