Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar Tan Kian

Febrie Adriansyah turun dari mobil tahanan ketika hendak diperiksa sebagai tersangka TPPU di Kejagung, Jumat (7/8/2026). (Samudrafakta/Anwar H.)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dicecar 72 pertanyaan dalam dua pemeriksaan. Penyidik mendalami dugaan aliran dana puluhan miliar dari pengusaha Tan Kian.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Kejaksaan Agung. Total 72 pertanyaan telah diajukan terkait dugaan pencucian uang.

Mengenai materi pemeriksaan, penyidik fokus menggali hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut kliennya dicecar 22 pertanyaan dalam pemeriksaan selama hampir tujuh jam.

“Tadi ada 22 pertanyaan seingat saya. Kalau pertanyaan terkait nama-nama lain tidak ada. Lebih terkait dengan Tan Kian,” kata Febri Diansyah di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026, mengutip Antara.

Bacaan Lainnya

Bantahan Aliran Uang Rp40 Miliar

Terkait dugaan suap, penyidik mencecar ada atau tidaknya penerimaan uang dari Tan Kian kepada kliennya. Dugaan aliran dana setara Rp40 miliar ini mencuat dari berita acara pemeriksaan pengusaha tersebut di sidang praperadilan.

Febri membantah kliennya mengenal atau menerima uang pelicin tersebut. Keterangan Tan Kian dinilai hanya menyebut penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura kepada sosok bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.

Kuasa hukum menegaskan tidak ada bukti Ferry menyerahkan uang tersebut kepada mantan pejabat kejaksaan itu. “Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri Diansyah.

Pelimpahan Berkas dan Emas 74 Kg

Menyikapi polemik muara uang ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menilai dugaan tersebut masih asumtif. Penyidik berjanji akan mendalami setiap informasi berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebelumnya, kasus tindak pidana pencucian uang ini dilimpahkan dari kepolisian beserta barang bukti emas seberat 74 kilogram. Terdapat pula tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Tuduhan aliran dana ini merupakan pengembangan dari penanganan korupsi PT Asabri. “Saya tidak berani memberikan pernyataan yang kira-kira masih belum jelas. Nanti kita lihat di persidangan,” kata Anang Supriatna.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan