Ironi itu tumpah di Kota Depok pekan ini. Di saat tinta pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji hakim belum benar-benar kering, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru meringkus “sang pemegang palu”.
Oleh: Faried Wijdan | Penulis Samud
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok adalah tamparan keras bagi narasi kesejahteraan yang selama ini didengungkan sebagai obat penawar korupsi.
Kasus suap sengketa lahan yang menjerat I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan membuktikan satu hal pahit: integritas ternyata tidak bisa dibeli dengan sekadar menaikkan angka di slip gaji.
Mitos Kesejahteraan sebagai Penawar Korupsi
Selama bertahun-tahun, rendahnya gaji hakim sering dijadikan kambing hitam atas rapuhnya benteng keadilan. Logikanya sederhana: sejahterakan mereka, maka godaan akan menjauh. Presiden Prabowo Subianto bahkan mengambil langkah berani dengan menaikkan tunjangan hingga 280 persen. Di PN Kelas IA seperti Depok, seorang Ketua Pengadilan kini bisa mengantongi penghasilan sekitar Rp79 juta per bulan—angka yang sangat mewah bagi mayoritas rakyat Indonesia.
Namun, drama di Depok mengonfirmasi pernyataan Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, bahwa korupsi peradilan (judicial corruption) tidak lahir dari ruang hampa bernama kemiskinan. Korupsi ini lahir dari pertemuan antara kerakusan personal, sistem pengawasan yang bolong, dan budaya hukum yang permisif.
Rumus Klasik yang Terabaikan
Mengacu pada teori Robert Klitgaard, korupsi terjadi karena adanya diskresi dan monopoli kekuasaan tanpa akuntabilitas (C = D + M – A). Hakim memiliki diskresi luar biasa untuk menentukan nasib orang dan aset bernilai triliunan rupiah. Tanpa transparansi yang bisa diuji publik, kekuasaan ini dengan mudah berubah menjadi komoditas dagangan.





