ASN Kini Bebas Kerja dari Mana Saja: Birokrasi Bakal Makin Gesit atau Malah Sulit?

Ilustrasi oleh Samudrafakta.
Pemerintah menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN melalui PermenPANRB No. 4/2025 yang memungkinkan kerja dari mana saja dan jam kerja dinamis. Diklaim tak bakalan mengurangi kualitas layanan publik.

__________

Pemerintah kembali mengutak-atik pola kerja aparatur sipil negara. Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4/2025, para ASN—baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)—kini diizinkan menjalankan tugas kedinasan dengan cara yang lebih fleksibel, termasuk bekerja dari luar kantor. 

Istilah kerennya: work from anywhere.

Kebijakan yang diteken pada 16 April 2025 dan mulai berlaku lima hari kemudian ini menjadi landasan hukum bagi penerapan skema Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan birokrasi. Tidak hanya mengatur lokasi kerja, regulasi ini juga membuka kemungkinan pengaturan jam kerja yang lebih dinamis.

Bacaan Lainnya

“Fleksibilitas kerja hadir untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dalam keterangannya, Rabu, 18 Juni 2025. 

Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan ini tidak boleh menurunkan mutu pelayanan publik.

Pemerintah berharap ASN bisa lebih adaptif, fokus, dan seimbang menjalani peran profesional dan kehidupan pribadi. Artinya, meski boleh kerja dari rumah, kafe, atau bahkan luar kota, orientasi kerja tetap pada hasil dan akuntabilitas.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kelembagaan, Deny Isworo Makirtyo, menekankan bahwa tidak ada satu model fleksibilitas yang wajib diterapkan seragam. Setiap instansi boleh menentukan sendiri pola yang paling cocok dengan karakter tugas dan organisasi.

Gagasan ini sejatinya sudah bergulir sejak awal tahun, seiring upaya efisiensi belanja negara pasca Instruksi Presiden Nomor 1/2025 diteken. Sejumlah kementerian dan lembaga juga telah mengusulkan sistem kerja WFA demi merampingkan anggaran operasional.

Jauh sebelum itu, kerangka fleksibilitas sudah dipayungi lewat Perpres Nomor 21/2023 yang mengatur hari dan jam kerja ASN, termasuk kemungkinan bekerja dengan sistem lokasi dan waktu yang lebih luwes.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *