Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025, mulai pukul 17.00 sore. Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia. Sidang dijadwalkan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Sidang Isbat penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri merupakan praktik keagamaan yang khas Indonesia. Dalam sidang ini, pemerintah memutuskan dan menetapkan kapan umat Islam mengawali dan mengakhiri bulan puasa Ramadan secara nasional. Sekalipun sudah ada Ormas Islam yang jauh-jauh hari mengumumkan awal dan akhir Ramadan, tetap saja hasil sidang isbat yang dilaksanakan oleh pemerintah sangat ditunggu oleh seluruh umat Islam Indonesia.
Sejak tahun pertama kelahiran Kementerian Agama, pemerintahan Presiden Sukarno telah menganggap penting hari raya keagamaan, dalam konteks muslim adalah Idul Fitri, yang perlu diatur dalam suatu regulasi. Karena itu, lahirlah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um, di mana konsiderannya menyebut perlu diadakan aturan tentang hari raya setelah mendengar Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Untuk selanjutnya, setiap tahun penetapan hari raya dilakukan oleh Menteri Agama.
Atas dasar itu, Kemenag RI menggelar—yang sekarang disebut sidang isbat—rutin setiap tahun. Regulasi ini ditandatangani Presiden Soekarno pada 18 Juni 1946, belum dicabut dan bahkan dikukuhkan dengan regulasi lainnya pada masa sekarang ini.
Merujuk pada catatan M. Fuad Nasar menyebut dekade 1950-an atau sebagian sumber menyatakan 1962, Sidang Isbat dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal dilakukan. Sidang tersebut dilaksanakan setiap tanggal 29 Sya’ban atau 29 Ramadan, untuk penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal (Idul Fitri). Sidang Isbat juga dilakukan untuk menentukan awal bulan Dzul Hijjah dalam rangka penetapan hari raya Idul Adha.
Untuk memfasilitasi dan mengakomodasi berbagai pandangan para ulama dan Ormas Islam dalam penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah mengambil langkah bijak. Misalnya, menurut Fuad Nasar, di antara 1950-1952, terdapat Keputusan Menteri Agama tentang Hari-hari Besar, di mana dalam penjelasannya terdapat keterangan yang diikuti sampai sekarang.
Penjelasan tersebut menyatakan “penetapan hari raya Islam, terutama permulaan puasa Ramadan, selain dengan memperhitungkan peredaran bulan (baca: hisab), juga berdasarkan rukyat maka oleh karena itu penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri pada pokoknya harus menunggu rukyatul hilal yang kelak akan diumumkan pada waktunya.”
Berdasarkan keputusan di atas, pemerintah sejak awal telah berdiri di tengah dan memberi ruang bagi pengikut rukyatul hilal dan hisab untuk bersama-sama membahas posisi hilal awal bulan Ramadan dan Syawal. Ketetapannya diputuskan oleh pemerintah melalui sidang isbat tersebut.
Pada masa Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, status sidang isbat diperkokoh dan dilembagakan sebagai mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha melalui KMA Nomor 47 Tahun 1963.
Setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, status isbat tersebut dipertegas. Dalam pasal 52 A dinyatakan bahwa “pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.”
Penjelasan pasal 52 A menyatakan, “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadan dan 1 (satu) Syawal.”***