samudrafakta.com

🎶…Entah Siapa yang Salah…🎵

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan staf DJP, sebagai tersangka.

Kata Ali, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023, atau selama 12 tahun.

Nah, lho, terima suap 12 tahun kok baru ketahuan sekarang sih? Itu beneran enggak sih? PPATK ke mana aja sebelumnya?

Jadi, apakah ini termasuk di antaranya yang dimaksud Menkeu Sri Mulyani tentang beberapa staf Kemenkeu yang telibat transaksi mencurigakan—yang kata dia jumlahnya “hanya” Rp3 trliliun?

Tapi, kok Rafael di CNN mengaku sedang dicari-cari kesalahannya soal gratifikasi? Kalau dicari-cari, berarti ndak salah dong? Terus, jadinya gimana ini? Siapa yang bohong? Rafael, KPK, atau malah Menkeu?

Hadeh… Indonesia kok makin nganu gini ya..

🎼🎶🎵 Entah siapa yang salah, ku tak tahu…🎶🎵

[Salam sayang dari Gus Anu]

Baca Juga :   Pernyataan 'Anu' Si Opung

Artikel Terkait

Leave a Comment