Pimpinan Komisi II DPR RI: Rakyat Bisa Pecat Anggota Dewan, tapi Harus Sesuai Dapil

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. - Humas DPR RI

Para pemohon mengklaim mengalami kerugian konstitusional sebagai pemilih yang tidak memiliki hak memberhentikan langsung wakilnya, padahal kedaulatan berada di tangan rakyat.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituen di dapil melalui mekanisme constituent recall, merujuk praktik di Taiwan.

Mekanisme pemberhentian anggota DPR saat ini mengacu pada UUD 1945 dan UU 17/2014, melibatkan tiga unsur utama.

Pertama, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memeriksa pelanggaran etik.

Bacaan Lainnya

Kedua, pimpinan DPR dan fraksi partai yang menindaklanjuti hasil MKD secara administratif dan politik. Ketiga, Presiden yang meresmikan pemberhentian melalui Keppres agar memiliki kekuatan hukum tetap.

MK dijadwalkan memproses perkara ini dalam sidang-sidang berikutnya sebelum masuk pada putusan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *