“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan,” kata Adang.
MKD juga menetapkan bahwa selama masa penonaktifan, ketiganya tidak berhak menerima hak keuangan DPR. “Menyatakan teradu I, II, III, IV, dan V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Adang menegaskan.
Sidang Etik Berawal dari Insiden Joget dan Komentar Publik
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan menyampaikan komentar publik yang dinilai menyinggung keadilan sosial, hingga memicu aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Dalam proses sidang, MKD menghadirkan sejumlah saksi ahli, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Satya Adianto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, serta ahli media sosial Ismail Fahmi.
Sidang yang dimulai pada Senin (3/11/2025) itu menandai upaya MKD menjaga integritas parlemen di tengah sorotan publik terhadap perilaku para wakil rakyat.***





