Soeharto Ditetapkan Pahlawan, Komnas HAM: “Kita Tak Bisa Melupakan Luka Itu”

Presiden ke-2 RI, Soeharto. - Istimewa
Di sebuah negeri yang tengah berusaha menata ingatannya, kabar penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional jatuh seperti batu ke dalam danau yang tenang. Gelombangnya menjalar ke segala arah—dari ruang sidang Komnas HAM hingga percakapan di warung kopi.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai keputusan itu tak sekadar simbol politik, tetapi ujian moral bangsa terhadap sejarahnya sendiri. 

“Penetapan ini mencederai cita-cita Reformasi 1998,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/11). “Dan juga mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto, 1966–1998.”

Anis lalu menyebut satu per satu bab kelam yang menurutnya menandai era itu: peristiwa 1965–1966, penembakan misterius, Talangsari, Tanjung Priok, dan penerapan DOM di Aceh. Semua, kata dia, telah disimpulkan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sesuai UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

“Penetapan Soeharto sebagai pahlawan melukai para korban pelanggaran HAM berat dan keluarga mereka yang masih menuntut haknya sampai hari ini,” ujarnya. “Dan tentu saja, tidak bisa serta-merta memberi impunitas atas kejahatan kemanusiaan yang pernah terjadi.”

Bacaan Lainnya
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. – Dok. Istimewa

Dalam catatan Komnas HAM, kerusuhan Mei 1998 adalah salah satu dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah. Penyelidikan pada 2003 menyimpulkan bahwa tindak kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi di sana—meliputi pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, hingga kekerasan seksual. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *