samudrafakta.com

Wajib Tahu, Ini Daftar Golongan yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, tertanggal 27 Februari 2023, pembelian elpiji subsidi tabung 3 kg oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Kepmen itu juga mengatur ketentuan siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengonsumsi elpiji 3 kg.

Lalu, siapa saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 kg? Berikut daftarnya.

Yang berhak menggunakan:
  1. Rumah tangga Prasejahtera
  2. UMKM
  3. Nelayan Sasaran
  4. Petani Sasaran
Yang Tidak Berhak menggunakan:
  1. Hotel
  2. Restoran
  3. Usaha binatu/laundry
  4. Usaha pembatikan
  5. Usaha peternakan
  6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
  7. Usaha tani tembakau
  8. Usaha jasa las
  9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengungkapkan, sesuai dengan simulasi yang dilakukan, warga yang berhak memakai elpiji 3 kg bersubsidi harus datang langsung ke pangkalan membawa KTP asli untuk didata NIK-nya.

“NIK nanti akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial,” ujarnya.

Baca Juga :   Inilah Kriteria Mahasiswa yang Berhak Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Apabila pemilik KTP tercantum di dalam situs tersebut, maka pembelian elpiji 3 kg akan langsung dilayani. Tetapi, bila belum tercantum, warga perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya.

Namun apabila NIK tidak terdata, maka pelanggan akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan masih akan terus dilayani, tetapi setiap pembelian harus membawa KTP untuk dilakukan pencatatan oleh Pangkalan dan verifikasi atau pemutakhiran data oleh Kemenko PMK.

(Yadi)

Artikel Terkait

Leave a Comment