Ternyata Ada 66 Perusahaan yang Melanggar Aturan Produksi MinyaKita

Mendag Budi Santoso ketika ekspose hasil pengawasan pabrik MinyaKita milik PT AEGA di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). | Foto: Kemendag RI
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan jika ada 66 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dalam produksi dan distribusi Minyakita per Desember 2024.

“Kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Ada sekitar 66 perusahaan. Pelanggarannya bervariasi,” kata Budi, ketika ekspose Minyakita yang tak sesuai label, di pabrik pengemasan PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang, Kamis, 13 Maret 2025.

Beberapa jenis pelanggaran yang dimaksud Budi itu mulai dari penjualan skema bundling, perizinan tidak lengkap, pengurangan isi kemasan, menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga tak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Budi mengeklaim jika pengawasan terhadap Minyakita telah diperketat Kemendag sejak Desember 2024 lalu, terutama dalam menghadapi momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta persiapan Lebaran.

Dia bilang, Satgas Pangan Polri, kementerian/lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta pemerintah daerah ikut turun tangan dalam mengawasi peredaran Minyakita di pasaran.

Bacaan Lainnya
Gambaran Kasus

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu terakhir publik dibikin heboh dengan temuan berbagai jenis pelanggaran distribusi MinyaKita.

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang pada 24 Januari 2025. Perusahaan ini terbukti memproduksi Minyakita dengan volume lebih sedikit dari yang seharusnya, atau yang tertera pada label, yakni hanya 750 ml, bukan 1 liter.

“Perusahaan itu sudah kami tutup. Sudah tidak beroperasi. Dan sekarang dalam proses di Polri,” kata Budi.

Kasus serupa terungkap lagi di awal Maret 2025, ketika tim pengawas dan Satgas Pangan Polri menemukan PT AEGA juga menjual Minyakita dengan volume 800 ml, bukan 1 liter.

Pada 7 Maret 2025, tim pengawas mendatangi gudang PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok. Namun, perusahaan ini sudah tutup dan berpindah lokasi.

Keesokan harinya, mereka menemukan Minyakita ukuran 800 ml di Pasar Jaya Lenteng Agung, Depok, yang ternyata diproduksi oleh PT AEGA.

“Kami temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 800 ml yang rencananya akan untuk produksi Minyakita. Ya, ini akhirnya belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas sehingga tidak bisa memproduksi lagi. Dan ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi ya,” jelasnya.

Lebih lanjut, investigasi juga mengungkapkan bahwa PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan lain di Rajeg dan Pasar Kemis, Tangerang, dengan tarif Rp12 juta per bulan. Kedua perusahaan itu melakukan pelanggaran serupa, memproduksi Minyakita dalam kemasan 800 ml.

“Untuk kedua perusahaan yang tadi, dapat lisensi tadi, sudah ditangani oleh Polda Banten. Sekarang sudah tidak beroperasi lagi,” kata Budi.

Kemendag, kata Budi, juga telah menyegel PT AEGA dan mencabut izin usahanya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pengawasan akan semakin diperketat saat Ramadan dan menjelang Lebaran. Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak bermain curang dalam produksi dan distribusi Minyakita, karena sanksi tegas sudah menanti.

“Kami bersama Satgas Pangan Polri terus melakukan pengawasan khususnya menjelang puasa ini. Dan kami menjelang Lebaran ini kami terus melakukan pengawasan yang ketat,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *