samudrafakta.com

Setelah Setoran Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Terbitlah Rekening Fantastis Ajudan Sambo

Ferdy Sambo vs. Agus Andrianto
(Ilustrasi SF.)

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Indikasi “perang bintang” di dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepertinya semakin terang. Setelah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengklarifikasi tuduhan aliran “uang koordinasi” dari pemain tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur yang mengalir kepadanya, Jumat (25/11/2022), beredarlah video tentang beberapa dokumen penghentian sementara rekening BNI atas nama Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Rekening itu dihubungkan dengan kekayaan tak wajar Ferdy Sambo.

Adalah kanal YouTube Irma Hutabarat yang membeberkan dokumen rekening Yosua tersebut. Video diunggah Kamis, 24 November 2022, atau di hari yang sama setelah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, membeberkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang “uang koordinasi” pemain tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur  untuk Kabareskrim.

Dalam dokumen yang dipaparkan video Irma tersebut, tertera nama Brigadir Nofriansyah Yosua, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor rekening, nilai nominal, dan jenis transaksi. Yang menjadi sorotan adalah nominalnya: Rp99,99 triliun—hampir Rp100 triliun. Video tersebut menarasikan bahwa angka tersebut merupakan saldo tabungan milik Brigadir J. Ada uang hampir Rp100 triliun di rekening seorang brigadir polisi?

Informasi dari video tersebut membuat mata publik memicing kian tajam pada bekas atasan Yosua, Ferdy Sambo. Apalagi, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) lalu, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, mengaku memanfaatkan rekening ajudan-ajudan mereka untuk transaksi uang dalam jumlah besar.

Adanya perputaran sejumlah besar uang melalui rekening orang-orang di dalam lingkaran Ferdy Sambo ini divalidasi oleh keterangan seorang karyawan BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustine, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ferdy Sambo di hari yang sama. Dalam kesaksiannya, Anita menyebut ada pemindahan uang Rp200 juta dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Sambo mengakui jika uang yang dikirim dari rekening Yosua ke rekening Ricky itu uang pribadinya. Uang itu, kata Sambo, sengaja ditaruh di rekening kedua ajudannya untuk operasional keluarga. “Menurut saksi dari BNI (Anita), saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tetapi uang saya, untuk kebutuhan dan operasional keluarga,” ujar Sambo dalam persidangan.

Baca Juga :   “Kekhilafan” KPK: Kini dengan TNI, Dulu dengan Polri

Pernyataan Sambo diperkuat oleh keterangan istrinya, Putri Candrawathi. Putri mengaku sengaja membuka rekening atas nama Yosua dan Ricky Rizal di BNI di cabang Cibinong untuk operasional rumah tangga. “Rekening Yosua itu adalah keperluan kas di Jakarta, sedangkan untuk Ricky untuk keperluan kas di Magelang,” papar Putri.

Sementara itu, menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, adanya fakta perputaran uang dalam jumlah besar di lingkaran Sambo ini menunjukkan bahwa mantan Kadiv Propam tersebut memiliki kekayaan luar biasa sehingga punya kekuatan untuk mengendalikan proses hukum. “Kita tahu seberapa kaya orang ini. Kaya dalam tanda petik, karena kekayaannya, menurut saya, perlu diteliti ulang apakah legal atau ilegal,” kata Martin, dalam acara Satu Meja, Kompas TV, Jumat (25/11/2022).

Kekayaan itu tak wajar karena, menurut Martin, gaji Sambo sebagai Kadiv Propam tak lebih dari Rp35 juta per bulan. Namun dekmikian, dia mampu mengirimkan uang masing-masing Rp200 juta untuk biaya operasional tiga rumahnya di Kemang dan Saguling, Jakarta Selatan, dan Magelang, Jawa Tengah. Artinya, total suplai uang operasional untuk ketiga rumah itu sebesar Rp600 juta.

Uang ratusan juta ditransfer melalui rekening ajudannya, salah satunya rekening Brigadir J—yang dokumennya diungkap Irma Hutabarat. “Bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan? Menurut versi Sambo untuk tiga dapur, dan masing-masing Rp 200 juta. Sedangkan dia, pendapatannya yang kita tahu, hanya Rp35 juta,” tutur Martin.

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyarankan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri sumber uang ratusan juta yang ditransfer Sambo ke rekening ajudannya itu. Asep menilai, pernyataan Sambo yang mengaku uang ratusan juta yang disetorkan ke rekening kedua ajudannya itu untuk keperluan rumah tangga penuh kejanggalan, terutama terkait sumbernya. “Harus ditelusuri PPATK, uang itu dari mana. Apalagi pernah disetorkan jumlahnya Rp450 juta dalam keadaan tunai,” kata Asep, dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga :   KontraS Catat Ada 641 Kasus Kekerasan yang Melibatkan Polisi

Menurut Asep, sikap Sambo yang menyimpan uang pribadi dalam jumlah besar menggunakan rekening ajudannya patut diwaspadai sebagai tindak pidana. Asep juga menilai tindakan itu berpeluang dijerat tindak pidana perpajakan. Sebab, katanya, Ferdy Sambo sebagai inspektur jenderal polisi tidak melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Nanti dikaitkan laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh. Harta kekayaan dan semua pajak, itu bisa jauh lagi. Bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan. Wah, banyak itu,” kata Asep.

Berbagai informasi mengenai perputaran serta besaran nominal uang di lingkaran Ferdy Sambo, plus adanya dokumen rekening Yosua yang diungkap Irma Hutabarat, memvalidasi informasi mengenai kekayaan tak wajar eks Kadiv Propam itu. Dan melalui dokumen yang dipaparkan oleh Irma Hutabarat, muncul kesan bahwa Sambo punya kekayaan hampir Rp100 triliun.

Soal nominal saldo yang dibahas Irma, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI punya penjelasan sendiri. Menurut Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo, nominal itu bukanlah saldo pemilik rekening—bukan saldo milik Yosua—akan tetapi angka itu adalah nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. “Perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut,” ujar Okki, sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (25/11/2022).

Okki menjelaskan, nominal Rp99,99 triliun merupakan format dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat, sesuai yang disyaratkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017. “BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan,” tegas Okki.

PPATK sendiri menyatakan telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut Ketua Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah, rekening yang diblokir adalah milik tersangka dan korban dalam kasus tersebut. “(Rekening milik) korban dan tersangka,” kata Natsir, sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Namun, Natsir enggan menerangkan apakah rekening yang diblokir itu milik Brigadir J dan Ferdy Sambo—yang berstatus tersangka dalam kasus ini. “Saya enggak bisa sebut namanya,” ujar dia. Natsir hanya menjelaskan bahwa pemblokiran itu didasari adanya transaksi mencurigakan serta permintaan dari aparat penegak hukum.

Baca Juga :   Ferdy Sambo: Terang, Melesat, Lalu Padam Seketika

Natsir mengklaim, data dan hasil analisis yang dibuat oleh PPATK sudah cukup lengkap untuk ditindaklanjuti oleh penyidik. Sebab, data yang diberikan PPATK mencakup asal uang yang masuk ke dalam rekening, aliran dana keluar rekening, dan peruntukannya. “Cukup lengkaplah informasi yang disampaikan oleh PPATK dalam membantu proses penyidikan-penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Natsir.

Namun demikian, penjelasan dari BNI bahwa uang Rp99,99 triliun itu bukan saldo di rekening Yosua tidak lantas membuat persepsi publik tentang kekayaan Sambo yang tak wajar—dan dititipkan ke anak buahnya—berubah. Mungkin uang sambo tidak sampai Rp99,99 triliun, namun tetap saja jumlahnya sangat besar, melebihi kewajaran kekayaan seorang mantan Kadiv Propam.

Indikasi Perang Bintang Semakin Gamblang?

Informasi mengenai kekayaan tak wajar Ferdy sambo yang dititipkan ke rekening Yoshua ini menarik. Pasalnya, informasi tersebut muncul setelah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan “menembakkan peluru” kepada Kabareskrim Agus Andrianto, dengan mengaku telah menerbitkan LHP terkait setoran penambang ilegal untuk orang nomor satu di Bareskrim tersebut. Sambo melontarkan pengakuannya pada Selasa (22/11/2022), sementara Hendra memperkuatnya dua hari kemudian, Kamis (24/11/2022).

Setelah Hendra mengeluarkan pernyataan Kamis siang, di hari yang sama, 24 November 2022, Irma Hutabarat mengunggah video yang membahas dokumen terkait uang Rp99,99 triliun di rekening Yosua. Setelah video beredar, Jumat (25/11/2022), Kabareskrim Agus Andrianto mengeluarkan pernyataan untuk menjawab tuduhan adanya aliran “uang koordinasi” pemain tambang batubara ilegal kepadanya.

Menurut Agus, keterangan satu orang—hanya dari Ismail Bolong saja—tidak cukup untuk membuktikan suatu perkara. Namun, dia tidak menjelaskan apakah benar menerima uang yang dimaksud Ismail Bolong atau tidak. Dia malah menuding Sambo dan Hendra sengaja mengalihkan isu dari kasus yang menjeratnya—mungkin salah satunya soal rekening tak wajar yang diungkap Irma Hutabarat.

Indikasi “perang bintang” kian jelas. Kapankah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan? Apa harus menunggu sampai “perang di langit” ini dikonversi menjari “perang jalanan” dulu? (SF/TP)

 

 

Artikel Terkait

Leave a Comment