MADINAH – Sekitar kurang lebih 100.000 warga negara Indonesia (WNI) tercatat berangkat umrah, tetapi belum pulang ke Tanah Air. Ada kemungkinan beberapa di antaranya akan lanjut berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad mengatakan, dia mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sejak awal tahun soal jamaah umrah Indonesia yang tidak kembali.
“Kalau mereka (jamaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka harus menanggung risiko sendiri,” ujar Aziz, dikutip dari Kompas, Selasa (14/5/2024).
Menurut Aziz, pihaknya berusaha mengingatkan jamaah haji bahwa ada aturan tidak boleh melaksanakan haji tanpa visa resmi. Pemerintah Arab Saudi bisa mendeportasi jamaah tanpa visa resmi itu.
Setelah dideportasi, mereka tidak bisa kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun. “Kalau memang datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya,” tegas Azis.
Yang perlu diperhatikan, kata dia, jamaah dengan visa non-haji juga belum tentu bisa lolos untuk melaksanakan ibadah wukuf Arafah saat puncak haji. Sebab, Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan saat puncak haji.
Sementara, Konsul Jenderal Republik Indonesia Yusron B. Ambary menyebutkan, ada proses penahanan yang harus dijalani sebelum jamaah haji non-kuota yang tertangkap dideportasi. Prosesnya bisa cepat atau lambat, tergantung penanganan pertama.
Di masa-masa haji, prosesnya membutuhkan waktu agak panjang, sehingga biasanya proses deportasi dilakukan saat musim haji selesai.
“Belum tentu proses itu bisa ditangani secara cepat. Saya tidak bisa melihat itu karena setiap orang, setiap jamaah berbeda-beda. Biasanya berbeda-beda kasusnya,” ujar Yusron.
Dia pun mengimbau masyarakat terbiasa mematuhi aturan sehingga mereka yang datang tanpa visa haji sebaiknya pulang.♦