samudrafakta.com

Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA–Senasib dengan suaminya, Banding Putri Candrawathi juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo itu.

Diketahui, Putri Candrawahi mengajukan banding usai divonis 20 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta. “Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya Hakim melanjutkan.

(Toni)

Baca Juga :   Setelah Setoran Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Terbitlah Rekening Fantastis Ajudan Sambo

Artikel Terkait

Leave a Comment