Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait pola baru dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia menilai, usulan tersebut masih sebatas wacana dan perlu dibahas bersama seluruh partai politik.
__________
“Usulan Cak Imin itu masih merupakan wacana. Tentu saja semua partai harus duduk bersama, berunding, dan mendiskusikannya secara menyeluruh,” ujar Puan dikutip dari laman PDI Perjuangan Jawa Timur, Kamis, 24 Juli 2025.
Puan menyatakan, pembahasan wacana tersebut bisa dilakukan lewat fraksi-fraksi di DPR maupun di lingkup internal masing-masing partai. Ia menekankan pentingnya mekanisme yang berlaku dalam pembahasan usulan tersebut.
Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan pola pemilihan kepala daerah yang berbeda dari skema saat ini. Dalam acara Hari Lahir ke-27 PKB di JCC Senayan, Rabu, 23 Juli 2025, malam, Cak Imin menyampaikan gagasan agar gubernur dipilih langsung oleh pemerintah pusat, sedangkan bupati atau wali kota dipilih oleh rakyat melalui DPRD.
Menanggapi hal itu, Puan menegaskan bahwa segala usulan menyangkut revisi UU Pemilu harus melalui mekanisme resmi. “Untuk mewujudkan hal tersebut harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa isu terkait pelaksanaan Pemilu, termasuk implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah, akan dibahas di Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Saat ditanya apakah semua fraksi sepakat pemilu tetap digelar lima tahun sekali, Puan menjawab bahwa pimpinan DPR dan pimpinan fraksi belum sempat bertemu untuk membahas lebih lanjut. “Belum,” jawabnya singkat.
Perempuan yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengaku, saat ini belum ada tenggat waktu dalam pembahasan lanjutan pasca putusan MK. “Nggak ada target,” pungkasnya.***





