samudrafakta.com

Polres Bandara Soetta Gagalkan Upaya Perdagangan Manusia

 JAKARTA – SAMUDRA FAKTA—Sindikat perdagangan orang yang disamarkan sebagai Pekerja Migran Indonesia atau PMI diungkap oleh Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pelaku menjanjikan calon korbannya pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan.

Tiga tersangka berhasil ditangkap polisi. Dua di antaranya adalah RC alias UR, 43 tahun, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten; BM alias O bin M, 46 tahun, seorang wiraswasta yang berperan memberangkatkan calon PMI yang berasal dari Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara satu tersangka lagi tidak dirilis namanya oleh polisi.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan jika kasus ini terungkap di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta. Menurut Anton, para pelaku beroperasi dalam sebuah sindikasi, di mana masing-masing anggota sindikat memiliki peran masing-masing, mulai dari pengurusan paspor, visa, dan perekrutan orang.

“Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan,” kata AKBP Anton, Jumat, 10 Februari 2023, dikutip dari Liputan6.com.

Anton menambahkan, Polres Bandara Soetta menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain tiga telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi antara tersangka dan korban; tiga buku tabungan penampung dana untuk transaksi pengiriman uang antara tersangka dan korban; tiga kartu ATM untuk transaksi pengiriman uang antara tersangka dan korban; serta 34 buah paspor, visa, dan boarding pass atau dokumen perjalanan CPMI.

Baca Juga :   Ferdy Sambo: Terang, Melesat, Lalu Padam Seketika

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar; dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam keterangannya mengatakan, jajaran Polresta Bandara Soetta akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah prefentif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi.

“Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan,” kata Kapolres Bandara Soetta.

(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment