samudrafakta.com

Pinjol dan Judol Bikin Masyarakat Bobol, LKDI Siap Adang Praktik Predator Dunia Digital  

Ilustrasi untuk mewaspadai pinjaman online atau pinjol. Praktik pinjam uang secara daring ini kerapkali merugikan masyarakat, kendati dilakukan oleh lembaga pinjol ilegal sekalipun. | FOTO: Ilustras SF/Canva
JAKARTA—Masyarakat dunia maya di Indonesia terancam oleh kejahatan digital yang makin brutal. Lembaga Konsumen Digital Indonesia atau LKDI hadir menawarkan upaya mitigasi dan advokasi bagi warganet agar selamat dari ancaman predator dunia digital.

Di antara jenis kejahatan dunia digital yang belakangan marak dan menyasar semua kalangan adalah investasi bodong dan pinjol—baik pinjol legal maupun ilegal. Sejak tahun 2017 – 2022, kedua aktivitas daring tersebut menyebabkan masyarakat rugi hingga total Rp139 triliun.

Jumlah tersebut terdeteksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahun 2017 menyebabkan kerugian Rp4,4 triliun;
  • Tahun 2018 rugi Rp1,4 triliun;
  • Tahun 2019 Rp4 triliun;
  • Tahun 2020 Rp5,9 triliun;
  • Tahun 2021 Rp2,54 triliun; dan
  • Tahun 2022 menimbulkan kerugian publik sebesar Rp120,79 triliun.

Sebagai catatan khusus, lompatan dari Rp2,54 triliun pada 2021 menjadi Rp120,79 triliun setahun berikutnya, 2022, tentu merupakan lompatan yang sangat fantastis.

“LKDI hadir di tengah masyarakat Indonesia, salah satunya, adalah untuk mengantisipasi agar korban-korban kejahatan investasi bodong maupun praktik pinjol yang kerap merugikan masyarakat tidak terus terjadi. Karena ini masalah serius yang bisa menimbulkan dampak sosial yang kurang baik,” kata Direktur Eksekutif LKDI, Kholid Basmalah, melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/3/2024).

Baca Juga :   Pelaku Judi Online di Jatim Terbanyak Nomor 4 se-Indonesia

Sebagai informasi, LKDI merupakan lembaga non-pemerintah yang bergerak di bidang mitigasi, edukasi, dan advokasi terhadap korban-korban kejahatan digital. Lembaga ini didirikan pada pada awal tahun ini, dan secara resmi mulai aktif sejak Kamis, 21 Maret 2024.

Kholid menerangkan, menurut temuan NoLimit Indonesia—sebuah program pemantauan aktivitas dunia digital non-pemerintah—sebagian besar korban pinjol—baik legal maupun ilegal—adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. “NoLimit mendapati temuan tersebut setelah memantau perbincangan di media sosial dengan menelusuri beberapa kata kunci, seperti ‘pinjol’; ‘pinjaman online’; “pinjaman ilegal’; dan ‘pinjol ilegal’,” terangnya.

Direktur Eksekutif LKDI, Kholid Basmalah. | FOTO: Dok. LKDI

Pemantauan dilakukan selama periode 11– 15 November 2021. Hasilnya, didapati 135.681 data perbincangan berisi kata kunci tersebut, yang pada akhirnya menjurus ke transaksi. Data tersebut, menurut Kholid, bisa jadi terus berkembang seiring berjalannya waktu hingga tahun 2024 ini.

Menurut hasil analisis NoLimit terhadap perbincangan tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Kholid, NoLimit menemukan bahwa sebanyak 42 persen masyarakat yang terjerat pinjol berprofesi sebagai guru; 21 persen adalah korban PHK; 18 persen ibu rumah tangga: 9 persen karyawan; 4 persen pedagang; 3 persen pelajar; 2 persen tukang pangkas rambut; dan 1 persen ojek daring.

Baca Juga :   “Phising” Menggila di Korsel hingga Orang Berpengaruh Jadi Sasaran, Bagaimana dengan Keamanan di Indonesia?

Umumnya mereka terjerat pinjol gegara terdesak kebutuhan, di mana mereka sangat memerlukan pinjaman dana cepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak tersebut, tetapi tidak punya barang untuk dijadikan agunan.

Beberapa keperluan yang harus segera mereka penuhi itu, misalnya, tuntutan membayar utang, keperluan biaya pendidikan anak, biaya pengobatan keluarga yang sakit, dan berbagai kebutuhan mendesak lainnya. “Akhirnya jatuhlah mereka dalam ‘pelukan’ pinjol,” jelas Kholid.

Uniknya, menurut temuan LKDI, ada juga yang terjerat pinjol bukan karena terdesak kebutuhan mendasar, namun karena bandanya habis dikeruk oleh judi online. Alasan terakhir ini sangat unik, dan tentunya membuat korbannya terjerat dua masalah digital sekaligus: pinjol dan judi online.

Artikel Terkait

Leave a Comment