Pembekuan Sirene dan Strobo Masih Dievaluasi, Bukan Dihapus Permanen

Ilustrasi lampu sirine dan rotator. - Samudrafakta
Polri menegaskan pembekuan penggunaan strobo dan sirine kendaraan belum bersifat permanen, melainkan masih dalam tahap evaluasi dengan melibatkan pakar dan masyarakat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memastikan kebijakan pembekuan penggunaan strobo dan sirine belum final. Menurutnya, keputusan itu masih dievaluasi untuk menilai efektivitas dan dampaknya di lapangan.

“Pembekuan itu nanti ada evaluasi, dilanjutkan atau direvisi,” kata Irjen Agus kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/10).

Agus menjelaskan, kajian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pendapat masyarakat serta masukan dari pakar transportasi dan pelayanan publik. “Ya itu masih dikaji karena kita kan harus melibatkan pakar transportasi, pelayanan publik. Dengan kondisi seperti ini tanggapan masyarakat seperti apa. Karena memang saya lihat masyarakat senang,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan kegiatan pengawalan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Pengawalan tetap dilaksanakan, kan ada ketentuannya. Penggunaan juga perlu diprioritaskan saja,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Korlantas Polri memutuskan membekukan sementara izin penggunaan sirene “tot-tot” dan “wok-wok” serta lampu strobo untuk kendaraan non-prioritas. Langkah ini diambil setelah maraknya keluhan masyarakat atas penyalahgunaan atribut tersebut di jalan raya.

Dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu, Irjen Agus menjelaskan pembekuan dilakukan sembari mengevaluasi sistem pengawalan dan penggunaan sirine. “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujarnya.

Agus menegaskan penggunaan sirene tetap diperbolehkan untuk kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” katanya.

Langkah evaluasi ini, lanjutnya, diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo secara tidak semestinya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *