MinyaKita Punya Siapa?

Peluncuran minyak goreng curah murah "MinyaKita" oleh Zulkifli Hasan saat menjabat Menteri Perdagangan (dua dari kanan) dan Wamendag Jerry Sambuaga (kanan) di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022 (Biro Humas Kemendag).
Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, MinyaKita merupakan merek dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Merek ini juga telah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kendati dimiliki Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, perusahaan lain dapat menggunakan merek MinyaKita, dengan catatan harus memiliki Surat Persetujuan Pembangunan Merek tersebut.

Selain itu, calon produsen juga harus memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Merek, yang nantinya digunakan untuk mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merk MinyaKita kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

Peluncuran MinyaKita ini ditujukan sebagai upaya hadirnya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dari hasil alokasi pasar dalam negeri melalui kemasan sederhana.

Bacaan Lainnya

Produk MinyaKita pertama kali diluncurkan pada 6 Juli 2022, di bawah kepemimpinan Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas. Ketika itu Zulhas mengungkapkan jika produk MinyaKita akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter.

Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau. Peluncuran MinyaKita menjadi upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Sejauh ini, tercatat ada tiga perusahaan yang bertanggung jawab dalam produksi dan distribusi MinyaKita:

1. PT Artha Eka Global Asia

PT Artha Eka Global Asia merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. Perusahaan ini memiliki legalitas yang lengkap.

2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)

KTN adalah koperasi yang bergerak dalam digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako melalui platform Dewasera. Koperasi ini turut mendistribusikan MinyaKita.

3. PT Tunasagro Indolestari

PT Tunasagro Indolestari adalah perusahaan yang memproduksi berbagai merek minyak goreng, termasuk Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Perusahaan ini juga terlibat dalam produksi MinyaKita.

Cara Mendapatkan MinyaKita

Dikutip dari Instagram @MinyaKita.id, MinyaKita tersedia di 15.375 mitra pengecer pemerintah yang tersebar di 241 kabupaten/kota di 25 provinsi. Masyarakat dapat membeli MinyaKita dengan harga tertinggi Rp14.000 maksimal 10 kilogram per hari unuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pada saat melakukan pembelian, masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP, cara tersebut sama dengan cara pembelian minyak curah. Berikut adalah cara membeli MinyaKita:

  1. Kunjungi toko yang menjual MinyaKita Pastikan melakukan pegecekan letak toko yang menjual MinyaKita di website https://minyak-goreng.id/.
  2. Bawa KTP atau aplikasi PeduliLindungi KTP atau aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat yang harus dibawa agar dapat melakukan pembelian MinyaKita.
  3. Tunjukkan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi Setelah tiba di toko yang dituju, Anda bisa menunjukkan KTP kepada penjual atau memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *