samudrafakta.com

Mas Bechi Divonis 7 Tahun Bukan Karena Terbukti Memperkosa

Penasihat hukum MSAT alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika.(Dok.)

SURABAYA | SAMUDRA FAKTA—Penasihat hukum (PH) MSAT alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa Mas Bechi divonis bukan karena terbukti melakukan pemerkosaan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu diberitakan oleh media. Namun, Mas Bechi divonis karena hakim menilai dia “menyerang kesusilaan” sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP. Sedangkan pemerkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP.

“Ini perlu saya tegaskan. Mas Bechi tidak terbukti melakukan pemerkosaan. Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya jelas sekali itu. Pemerkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP, sedangkan Mas Bechi divonis 7 tahun penjara karena hakim menilai dia terbukti menyerang kesusilaan yang diatur dalam pasal 289 KUHP. Putusan ini pun menurut kami masih kurang pas,” kata Gede Pasek Suardika, Sabtu (19/11/2022).

Pengacara yang akrab dipanggil GPS itu menambahkan, dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis, 17 November 2022, selama membacakan pertimbangan-pertimbangannya, hakim mengakui bahwa seluruh bukti dan saksi yang menjadi fakta persidangan, yang tadinya diarahkan untuk menjerat Mas Bechi dalam kasus pemerkosaan, semuanya tidak memenuhi unsur. Sidang itu disiarkan secara langsung oleh kanal Youtube Kompas TV dan bisa dikonfirmasi langsung oleh publik dengan menyimak kembali tayangan tersebut.

Baca Juga :   Yakin Dakwaan Tak Terbukti, Mas Bechi Ajukan Banding

Maka dari itu, kendati JPU menuntut Mas Bechi 16 tahun karena dinilai terbukti melakukan pemerkosaan, putusan Majelis Hakim PN Surabaya tidak mengacu pada tuntutan tersebut. “Hakim tentu paham jika pemerkosaan yang didakwakan kepada Mas Bechi unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Fakta-fakta di persidangan membuktikan itu semua. Bisa dikroscek di berita-berita persidangan. Akan tetapi, untuk memutus bebas sebagaimana permintaan tim kuasa hukum, Majelis Hakim juga tidak berani karena desakan opini publik. Putusan itu adalah ‘jalan tengah’ dari desakan kedua pihak,” papar GPS.

GPS mengilas balik perjalanan kasus ini. Awalnya, oleh polisi, Mas Bechi dijerat pasal 294 KUHP tentang pencabulan terhadap seseorang di bawah pengawasan/penguasaan. Sangkaan ini untuk membangun narasi relasi kuasa, di mana Mas Bechi yang dalam dakwaan disebut sebagai pengajar di Pesantren Shiddiqiyyah telah berbuat cabul terhadap MNK yang mengaku sebagai santriwati yang menjadi korban. Akan tetapi, dakwaan itu tak terbukti karena Mas Bechi hanyalah pengajar pengganti dan tidak pernah mengajar MNK. Fakta tersebut terungkap melalui keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti administratif Pesantren.

Baca Juga :   Parah, Kadung Dipenjara Puluhan Tahun, Orang-Orang Ini Ternyata Terbukti Tak Bersalah!

“Perkara ini awalnya dilaporkan dengan pasal 294 KUHP. Karena sangkaan itu lemah, JPU memasukkan pasal 285 tentang pemerkosaan dan menuntut dengan tuntutan maksimal yang sangat sadis,” jelas GPS. Akan tetapi, dalam fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti. Semua bukti dan saksi yang dihadirkan di pengadilan mengonfirmasi bahwa peristiwa pemerkosaan yang didakwakan terjadi pada 8 dan 20 Mei 2017 itu tidak pernah ada.

“Jika kita runut, kasus ini dilaporkan dengan pasal 294 KUHP, jaksa menuntut dengan pasal 285 KUHP dan tuntutan hukumannya sangat sadis, sedangkan hakim memutus dengan pasal 289 KUHP. Artinya apa? Dari awal pelapor sebenarnya tidak yakin dengan laporannya (294 KUHP), sementara jaksa menuntut maksimal (285 KUHP), tetapi dakwaan tidak terbukti. Akhirnya hakim mencari ‘titik tengah’ dengan mencari pasal yang lain, karena 294 dan 285 memang tidak terbukti. Muncullah pasal 289 KUHP yang tidak pernah muncul di pelaporan awal,” terang GPS.

Dengan pasal ‘titik tengah’ itulah, GPS melanjutkan, Mas Bechi dihukum 7 tahun. “Hukuman 7 tahun itu pun bukan hukuman maksimal, karena hukuman maksimal untuk pasal 289 KUHP itu 9 tahun. Jika juncto pasal 65 KUHP sebagaimana putusan hakim, hukuman maksimal tersebut semestinya ditambah sepertiga, atau 3 tahun. Bila hakim yakin dengan dua pasal itu, harusnya terdakwa divonis 12 tahun. Tetapi, faktanya, Mas Bechi divonis 7 tahun,” terang GPS.

Baca Juga :   Dinilai Rekayasa, Kasus Mas Bechi Mendapatkan Simpati Warga dan Tokoh Lintas-Agama

Artikel Terkait

Leave a Comment