Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengkritik langkah bekas lembaganya yang hendak ke Arab Saudi untuk menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pasalnya, menurutnya, dua alat bukti di dalam negeri sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana terbang ke Arab Saudi guna menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menuai kritik tajam dari mantan penyidiknya sendiri.
Yudi Purnomo Harahap menilai, tindakan itu tak relevan karena inti perkara justru terjadi di Indonesia — terkait praktik jual beli kuota tambahan haji.
“Kejadiannya kan jual beli kuota. Agak heran juga jika sampai harus ke Arab Saudi. Fokus saja pada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Yudi, dikutip dari KBA News, Rabu (12/11/2025).
Menurut Yudi, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum dari kasus yang menyeret nama pejabat Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas itu.
“Kasus kan masih lanjut. Demi kepastian hukum, KPK harus tetapkan siapa tersangkanya,” katanya.
Ia mengingatkan agar lembaga antirasuah tak mengulur waktu. “Jangan sampai kasus berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” ujarnya. Yudi menilai, dengan banyaknya bukti, saksi, hingga pencekalan yang sudah dilakukan, KPK seharusnya mudah mengidentifikasi pelaku utama.
Sementara itu, KPK menyatakan hingga kini telah memeriksa lebih dari 350 dari sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat.
“Sejauh ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11).
Menurutnya, sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi kelompok terakhir yang diperiksa pekan lalu. Pemeriksaan tersebut berfokus pada pengumpulan keterangan dan perhitungan potensi kerugian keuangan negara.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025. Satu bulan kemudian, lembaga itu menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.
Kasus ini juga disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024.***





