samudrafakta.com

MA Ubah Aturan Soal Usia Cagub dan Cawagub Pilkada 2024, Dipaksakan demi Kaesang Pangarep?

Ilustrasi.
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. Uji materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. Disinyalir untuk membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, putra kedua Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”

Baca Juga :   Almas Gugat Gibran karena Merasa Dirugikan Rp10 Juta, Sidang Bakal Digelar Sehari Setelah Pilpres

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi.

Baca Juga :   Mahkamah Konstitusi Terima 22 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Katanya Belum Tentu Pengaruh terhadap Putusan

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dikabarkan akan maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah. Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada. KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Artikel Terkait

Leave a Comment