Lawan KPK, Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Kasus Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan tim kuasa hukumnya menjelang pemeriksaan oleh KPK, Selasa (16/12/2025). - Samudrafakta/Anwar Haris
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2023–2024.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Langkah hukum ini diambil Yaqut guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang. Hingga saat ini, detail petitum permohonan maupun hakim yang ditunjuk belum ditampilkan secara lengkap di situs resmi pengadilan.

Kasus yang menjerat Yaqut ini bermula dari temuan ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada 2023. KPK menduga Yaqut secara sepihak membagi kuota tersebut dengan proporsi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya mendapatkan porsi 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Bacaan Lainnya

Dalam penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025 lalu, KPK menemukan indikasi adanya:

  • Aliran Dana (Kickback): Dugaan penerimaan uang dari biro travel (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/PIHK) kepada oknum di Kemenag.
  • Kerugian Negara: Estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
  • Keterlibatan Pihak Lain: Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (Gus Alex), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak KPK sebelumnya juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, guna memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *