Kasus ini mencakup tiga klaster korupsi: suap jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga klaster tindak pidana korupsi sekaligus.
“Total ada empat tersangka yang kami tetapkan dan telah ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Ahad (9/11).
Tiga Klaster Korupsi
Klaster pertama menyangkut suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Pada awal 2025, Yunus Mahatma (YUM)—yang saat itu menjabat direktur RSUD—mendapat kabar akan diganti oleh Bupati Sugiri. Demi mempertahankan posisinya, Yunus menyerahkan uang secara bertahap melalui beberapa pihak.
“Penerimaan pertama sebesar Rp 400 juta pada Februari 2025, kemudian Rp 325 juta antara April hingga Agustus, dan terakhir Rp 500 juta pada November,” kata Asep.
Total suap jabatan yang diterima mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri atas Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP).
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD, diduga memberi fee proyek 10% atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma, yang kemudian menyerahkan sebagian kepada Sugiri melalui Singgih (SGH), ajudan bupati, dan Ely Widodo (ELW), adik Sugiri.
Klaster ketiga adalah dugaan penerimaan gratifikasi.
Sugiri disebut menerima uang total Rp 300 juta sepanjang 2023–2025: Rp 225 juta dari Yunus, serta Rp 75 juta dari seorang pengusaha bernama Eko (EK) pada Oktober 2025.
Empat Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
- Sugiri Sancoko (SUG) — Bupati Ponorogo
- Agus Pramono (AGP) — Sekretaris Daerah Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM) — Direktur RSUD Dr. Harjono
- Sucipto (SC) — Pihak swasta rekanan RSUD
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto dan Yunus juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor.***





