KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Disebut Terkait Muktamar NU

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi penerimaan uang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias terkait dugaan suap Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. (Istimewa) 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan uang Rp250 juta yang dikembalikan PCNU Nias, diduga terkait praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Uang tersebut diserahkan atas inisiatif pihak terkait dan langsung disita penyidik. Budi menyampaikan keterangan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp 250 juta,” kata Budi.

Penyidik Dalami Keterkaitan dengan Kasus ATR/BPN

Tim penyidik tengah menganalisis apakah uang itu berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lain di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret Menteri Nusron Wahid.

Bacaan Lainnya

“Materi itu sedang didalami. Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujar Budi.

Jika analisis membuktikan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, uang Rp250 juta akan dijadikan barang bukti. Jika tidak terkait, penyidik dapat mengembalikannya kepada PCNU Nias.

Aduan Lain dan Tanggapan PBNU

Sebelumnya, KPK juga menerima pengaduan dari PCNU Kabupaten Sekadau soal dugaan politik uang menjelang Muktamar, namun tanpa penyerahan uang fisik.

Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebelumnya membantah adanya praktik politik uang atau aliran dana korupsi ke Muktamar.

“Saya kira itu salah paham saja, enggak ada itu salah paham saja itu, sekali lagi enggak ada hal-hal yang terkait itu di Muktamar,” kata Gus Ipul pada Jumat (9/10). Ia mendesak pelapor melampirkan bukti, bukan hanya membangun opini.

Hingga Rabu (21/10), penyidik masih menelaah status uang tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan