Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan masyarakat waspada terhadap oknum yang mengaku bisa mengurus atau menghentikan perkara dengan imbalan uang. Imbauan itu disampaikan setelah dua operasi tangkap tangan pekan ini.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, “Jadi kami KPK mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi terkait penanganan perkara yang ada di KPK.” Pernyataan disampaikan pada Jumat (17/10).
Tidak Ada Intervensi
Taufik menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional berbasis alat bukti dan tidak dapat diintervensi pihak manapun. “Tidak ada satu orang pun di luar KPK dan pegawai internal KPK yang bisa mengatur jalannya suatu perkara,” ujarnya.
KPK tidak pernah meminta uang, fasilitas, atau akomodasi terkait penanganan perkara. Seluruh insan KPK terikat kode etik yang ketat. Masyarakat diminta tidak memenuhi permintaan dari pihak yang diduga menjalankan praktik makelar kasus.
Laporkan ke 198
Taufik meminta media terus menyuarakan imbauan agar masyarakat tidak percaya pada janji pengurusan perkara. Dugaan penipuan dapat dilaporkan melalui Call Center 198 atau melalui pers. Imbauan muncul menyusul OTT di lingkungan BNPB dan di Klaten yang menjadi OTT ke-23 sepanjang 2026.***





