KPK Dalami Keterlibatan Politikus NasDem Rajiv dalam Dugaan Korupsi Dana Sosial BI dan OJK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. - Samudrafakta/Anwar Haris
Politikus NasDem itu diperiksa setelah sempat mangkir, di tengah tudingan adanya perlakuan istimewa di internal KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politikus Partai NasDem, Rajiv, terkait dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik menduga Rajiv memiliki hubungan dengan para tersangka kasus tersebut.

“RAJ juga didalami pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Rajiv absen dari pemanggilan sebelumnya pada Senin (27/10).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah isu dirinya melarang penyidik memeriksa Rajiv. “Sangat tidak benar. Justru pimpinan telah memerintahkan agar penyidikan segera diselesaikan,” kata Fitroh, Rabu malam (22/10), dikutip dari Tempo.

Bacaan Lainnya

Fitroh menegaskan, Rajiv akan diperiksa jika ditemukan bukti keterlibatan. Pernyataan senada datang dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Tidak benar,” ujarnya, saat dikonfirmasi.

Menurut Asep, Rajiv tak diperiksa karena bukan anggota Komisi XI DPR RI, sedangkan kasus dana sosial BI-OJK berkaitan langsung dengan komisi tersebut.

Namun, beberapa sumber media yang mengetahui penanganan kasus ini mengungkap hal berbeda. Mereka menyebut, Rajiv seharusnya sudah diperiksa dan rumahnya digeledah. Penggeledahan itu batal dilakukan karena adanya instruksi dari Direktur Penyidikan KPK kepada dua kepala satuan tugas, Rossa Purbo Bekti dan Dwi. Instruksi itu disebut datang dari Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto agar Rajiv tidak diperiksa maupun digeledah.

“Penggeledahan seharusnya dilakukan sejak tahun lalu, tapi tak pernah jadi,” ungkap sumber tersebut, sebagaimana dikutip Tempo. Ia juga menduga ada aliran uang dari tersangka Satori kepada Rajiv, yang disebut-sebut disalurkan ke pimpinan KPK agar kasus CSR BI-OJK dihentikan.

Media telah berupaya mengonfirmasi Rossa Purbo Bekti dan Dwi. Hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan, meski pesan konfirmasi sudah dibaca sejak 22 Oktober lalu.

KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Satori dan Heri Gunawan, pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. Satori berasal dari Partai NasDem, sementara Heri dari Partai Gerindra.

Menurut sumber media lainnya, KPK kini menelusuri dugaan keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI periode tersebut. Para anggota DPR itu disebut pernah memerintahkan tenaga ahlinya untuk menghadiri pertemuan khusus dengan pejabat struktural BI di sebuah hotel guna membahas mekanisme pengajuan dana program sosial.

Sumber itu menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga terseret dalam pusaran kasus ini. Satori dan Heri disebut paling menonjol karena menggunakan yayasan yang dikelola orang dekat untuk mengajukan proposal dana sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *