KPK Surati Panglima TNI Usut Oknum Militer di BNPB

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Samudrafakta)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat resmi kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto untuk mengoordinasikan penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melibatkan prajurit aktif.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan rencana tersebut pada Jumat (16/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah dilakukan sejak proses ekspose perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026.

“Tadi untuk posisi penanganan sudah dijelaskan kepada rekan-rekan Puspom TNI yang hadir, baik pada tanggal 13 maupun tanggal 14 Oktober 2026,” kata Taufik.

Taufik menambahkan bahwa KPK mengedepankan pendekatan kolaboratif agar penanganan perkara tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Ini tentunya akan kita secara formal bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut anggota TNI aktif. Nanti akan dilakukan penyidikan dengan pendekatan kolaboratif sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” ujarnya.

Status Sekretaris Utama dan Lima Tersangka

KPK juga menjelaskan alasan pemulangan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10). Setelah pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, penyidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rustian sebagai tersangka. Ia kini berstatus saksi.

“Kecukupan alat bukti di proses 1×24 jam tersebut belum kita temukan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Taufik.

Dari 14 orang yang diamankan dalam OTT di lingkungan BNPB, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10). Mereka adalah Bima Setiawan (tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI (Purn) Suharyanto), Richard Erlangga (tenaga ahli Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), serta dua pihak swasta Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras) dan Syifa Nrika Ghifarin.

Klaster Korupsi dan Barang Bukti

Perkara ini terbagi dalam dua klaster: dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) periode 2024–2026 dengan nilai total sekitar Rp148 miliar, serta dugaan suap. Salah satu objek yang disorot adalah pengadaan perangkat radio komunikasi handy talkie (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Pada Jumat (16/10), KPK mengungkapkan barang bukti yang disita senilai total Rp5,47 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, USD 7.500, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Taufik juga menyatakan bahwa KPK telah menjelaskan posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto kepada Puspom TNI. Hingga Senin (19/10), belum ada penetapan tersangka terhadap prajurit aktif atau Suharyanto. Penyidik kini memperdalam aliran dana sambil menunggu respons formal Panglima TNI terkait pembentukan tim penyidik koneksitas.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Minggu (18/10) menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang dijalankan KPK dan tidak ingin mengintervensi.

“Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi,” ujar Yusril melalui pesan singkat.***

Tinggalkan Balasan